Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 19 November 2024

Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut. Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen palsu. Hal ini dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Kurniadi menegaskan bahwa Nurcholis telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI sejak 27 Juni 2024. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PWI. Selain itu, surat yang diajukan oleh Sasongko Tedjo dinyatakan cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Pademangan

Lebih dari tiga bulan sejak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024, kepengurusan mereka belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Menurut Kurniadi, KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga ilegal baik dari sisi hukum maupun organisasi.

“Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ini, dan itu mempertegas bahwa tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Kurniadi.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari klaim pihak-pihak yang dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya

Kurniadi juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI namun tidak memiliki identifikasi resmi seperti barcode yang terhubung langsung dengan Ditjen AHU. “Surat resmi PWI selalu dilengkapi dengan barcode untuk memastikan keaslian dokumen. Kami mengimbau semua pihak untuk lebih waspada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Indonesia, mengingat legalitas dan keabsahan organisasi PWI menjadi landasan utama keberlangsungan dan kredibilitas institusi wartawan tersebut.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB