Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 19 November 2024

Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut. Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen palsu. Hal ini dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Kurniadi menegaskan bahwa Nurcholis telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI sejak 27 Juni 2024. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PWI. Selain itu, surat yang diajukan oleh Sasongko Tedjo dinyatakan cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kunjungi Kampung Pancasila, Koramil 07 Berpesan Tangkal Intoleransi dan Radikalisme

Lebih dari tiga bulan sejak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024, kepengurusan mereka belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Menurut Kurniadi, KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga ilegal baik dari sisi hukum maupun organisasi.

“Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ini, dan itu mempertegas bahwa tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Kurniadi.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari klaim pihak-pihak yang dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Penasihat Ahli Kapolri Mundur Dari Jabatannya, Ada Apa?

Kurniadi juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI namun tidak memiliki identifikasi resmi seperti barcode yang terhubung langsung dengan Ditjen AHU. “Surat resmi PWI selalu dilengkapi dengan barcode untuk memastikan keaslian dokumen. Kami mengimbau semua pihak untuk lebih waspada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Indonesia, mengingat legalitas dan keabsahan organisasi PWI menjadi landasan utama keberlangsungan dan kredibilitas institusi wartawan tersebut.

Berita Terkait

Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja
Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman
Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025
97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN
Polda Jabar dan Revolusi Pangan: Dari Penjaga Keamanan Menjadi Pelindung Ketahanan
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Tim Supervisi Mahasiswa STIK, Bahas Inovasi Keamanan dan Pelayanan Publik
RS Elisabeth Bekasi Gelar Seminar Hari Gizi, Bahas Pentingnya Nutrisi dan Kesehatan di Musim Hujan
Dandim 1710/Mimika: Terbang Menembus Pedalaman, Menyapa Negeri di Ujung Timur

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:07 WIB

Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:02 WIB

Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:22 WIB

97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:17 WIB

Polda Jabar dan Revolusi Pangan: Dari Penjaga Keamanan Menjadi Pelindung Ketahanan

Berita Terbaru