Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 19 November 2024

Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut. Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen palsu. Hal ini dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Kurniadi menegaskan bahwa Nurcholis telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI sejak 27 Juni 2024. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PWI. Selain itu, surat yang diajukan oleh Sasongko Tedjo dinyatakan cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Kawal Demokrasi, Rapat Pleno Pilkada Mimika Berlangsung Aman dan Kondusif

Lebih dari tiga bulan sejak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024, kepengurusan mereka belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Menurut Kurniadi, KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga ilegal baik dari sisi hukum maupun organisasi.

“Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ini, dan itu mempertegas bahwa tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Kurniadi.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari klaim pihak-pihak yang dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Mtl Rayakan Natal Bersama Masyarakat Puncak Jaya Papua Tengah

Kurniadi juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI namun tidak memiliki identifikasi resmi seperti barcode yang terhubung langsung dengan Ditjen AHU. “Surat resmi PWI selalu dilengkapi dengan barcode untuk memastikan keaslian dokumen. Kami mengimbau semua pihak untuk lebih waspada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Indonesia, mengingat legalitas dan keabsahan organisasi PWI menjadi landasan utama keberlangsungan dan kredibilitas institusi wartawan tersebut.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB