Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang, Setelah kasus Sritex, kini giliran Transon Group, raksasa pertambangan yang berbasis di Morowali, terseret dalam gugatan pailit. Perusahaan ini dituding tak membayar utang ratusan miliar rupiah, dan lebih parahnya, terus menghindar dari tanggung jawab!

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Sentral Indotama Energi dengan total utang mencapai Rp118,6 miliar sejak kontrak 26 September 2022. Bukan cuma satu kreditor yang jadi korban, masih ada PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp40 miliar) yang juga menuntut pembayaran.

Mediasi Gagal, Transon Group Malah Menghindar!

Sumber menyebutkan bahwa berulang kali mediasi dilakukan, tetapi Transon Group terus mengelak. Bahkan, mereka sama sekali tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Koja: Jalin Kebersamaan Warga Tugu Selatan untuk Ciptakan Lingkungan Aman

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan ini dikabarkan sengaja menghindari pertemuan dengan para kreditor. “Kami sudah mencoba menyelesaikan ini baik-baik, tapi mereka malah lari dari tanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nomor Gugatan & Jadwal Sidang

Gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang menyatakan bahwa jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal melunasi utang jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Juga :  Jawa Barat Darurat Korupsi: Aktivis dan Wartawan Serbu KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati

Dampak Besar bagi Industri Pertambangan!

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri nikel dan pertambangan di Indonesia. Jika gugatan ini dikabulkan, kepercayaan investor bisa terguncang dan semakin banyak perusahaan tambang lain yang diawasi ketat terkait etika bisnis mereka.

Apakah Transon Group akan benar-benar dinyatakan pailit? Ataukah mereka akhirnya muncul untuk menyelesaikan utangnya? Kita tunggu kelanjutan kasus ini.

Redaksi.

Berita Terkait

OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua
Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya
Geger Di Kota Santri,Ulama Kompak Tolak Bupati Perempuan Pada Pilkada Ulang Tasikmalaya
Bupati Dony Berikan Bantuan Kepada Warga Lokasi Banjir Lumpur di Pasiringkik
Ngahiji Bagja: Ribuan Alumni Al-Iqomah Bersatu, Nyanyikan Nostalgia dan Gagas Pembangunan Kelas Baru
Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya
Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 06:24 WIB

OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua

Selasa, 8 April 2025 - 20:24 WIB

Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya

Selasa, 8 April 2025 - 18:55 WIB

Geger Di Kota Santri,Ulama Kompak Tolak Bupati Perempuan Pada Pilkada Ulang Tasikmalaya

Minggu, 6 April 2025 - 20:35 WIB

Bupati Dony Berikan Bantuan Kepada Warga Lokasi Banjir Lumpur di Pasiringkik

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Berita Terbaru