Ulasan Hukum kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo dimata Pengacara OC Kaligis

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC kaligis berikan keterangan Pers

OC kaligis berikan keterangan Pers

Jakarta, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dinilai melakukan perbuatan ‘contemp of court’ atau pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut diungkap pengacara senior OC Kaligis dalam acara diskusi “Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo”, yang diadakan Manajemen OC Kaligis, di Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

OC Kaligis menjelaskan, ‘contemp of court’ itu terkait pernyataan Febri Diansyah menyebut uraian fakta hukum perintah “Hajar” dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diungkap diluar persidangan.

“Mestinya uraian (perintah “Hajar”) yang menyangkut fakta hukum itu disampaikan Febri Diansyah setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasehat hukum sebagaimana diatur di Bab. XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata OC Kaligis.

Baca Juga :  Sambut Harlah Pancasila, STIH Painan Gelar Webinar Internasional

Menurut OC Kaligis, uraian perintah “Hajar” yang diungkap Febri Diansyah dapat dikatakan bagian dari pokok perkara. Dan apabila hal pembelaan dakwaan yang termasuk dari bagian pokok perkara disampaikan sebelum JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan (17/10), maka dianggap Febri tidak menghormati lembaga peradilan.

“Bisa saja karena uraian perintah “hajar” terbilang uraian mengenai pokok perkara, maka eksepsi Febri diluar persidangan ataupun dipersidangan akan ditolak Majelis Hakim, karena keberatan tersebut sudah termasuk pokok perkara,” ujar OC Kaligis.

“Jadi apabila manuver “Hajar”-nya Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasi “Hajar”-nya Febri ditolak,” cetusnya.

Diberitakan, Febri Diansyah selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), mengungkap perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga :  Pengacara Senior OC Kaligis Surati Presiden Jokowi Terkait Kerugian Atas Asuransi Jiwasraya

Febri Diansyah mengatakan saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun, kata dia, yang terjadi saat itu Bharada E justru menembak Brigadir J hingga tewas.

“Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah “Hajar Chad”. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri seperti dikutip Tribunnews dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Contempt of Court

Adalah delik ketidaktaatan atau ketidakhormatan terhadap pengadilan dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan, dan martabat pengadilan.
(Hans Montolalu)

Berita Terkait

Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024
Indonesia dan RRT Perkuat Aliansi Pertahanan Strategis, Fokus pada Transfer Teknologi dan Hubungan Militer
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja
Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman
Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025
97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:45 WIB

Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:40 WIB

Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:31 WIB

Indonesia dan RRT Perkuat Aliansi Pertahanan Strategis, Fokus pada Transfer Teknologi dan Hubungan Militer

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:54 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja

Berita Terbaru