UU Cipta Kerja: Pendirian Perusahaan Perorangan Sudah Tidak Perlu Akta Notaris

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Kemudahan ini berlaku untuk badan hukum baru yang dibentuk pemerintah lewat UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Karawang Persaudaraan Aceh Seranto

Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus 2 orang. Satu direktur dan atau komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu saja tanpa perlu komisaris.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan soal PT tanpa akta notaris ini tertuang di dalam PP tersebut. Sehingga kini, PT bisa didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. “Tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran akta notaris. Yasonna berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.

*Dari berbagai Nara Sumber.

( Redaksi / ZP2).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara
Seskab, Mayor Teddy Kini Di Anggap Terlalu Over Acting Sampai Melupakan Hirarki Statusnya
LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025
Hari Pers Nasional 2025, Tonggak 4 Pilar Dalam Negara, Bukti Keakuan Oleh Negara

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:56 WIB

Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB