VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Jakarta.

Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi dan perampasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan keras datang dari Kompol Sandy Budiman yang bertugas di Bidkum Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa,penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan tindak pidana, bukan sekadar urusan perdata.“Utang itu perdata. Tapi kalau sudah mengancam, mengerumuni, dan mengambil kendaraan secara paksa, itu bukan penagihan. Itu premanisme,” tegas Sandy.

Ia menyoroti modus yang kerap digunakan di lapangan, yakni dengan menghentikan debitur di jalan, lalu berdalih, “Ini fidusia, Pak.” Menurutnya, dalih tersebut sering kali dipakai untuk membenarkan tindakan melawan hukum.“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan menarik kendaraan di jalan raya. Kalau tidak ada penyerahan sukarela atau putusan pengadilan, maka itu perampasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan,Rw.05 Sukapura Perketat Keamanan Dan Antisipasi Tawuran

Kompol Sandy menilai pemahaman masyarakat soal Undang-Undang Fidusia masih keliru. Banyak yang mengira kendaraan bisa ditarik kapan saja jika terjadi tunggakan, padahal hukum tidak pernah membenarkan penarikan paksa.“Eksekusi fidusia hanya sah jika debitur menyerahkan secara sukarela atau ada putusan pengadilan yang inkrah. Di luar itu, penarikan paksa memenuhi unsur pidana,” katanya.Lebih jauh, ia menyoroti dampak sosial dari praktik tersebut. Penagihan dengan cara intimidatif, menurutnya, sering menyasar masyarakat kecil yang sedang tertekan secara ekonomi.

Baca Juga :  Strategi Kepala BP2MI menunjukan Keberpihakan dan Pembelaan kepada PMI, Terbukti ampuh.

.“Bayangkan seseorang dihentikan, dikerumuni, dibentak di ruang publik. Ini tekanan psikologis yang serius. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang berlindung di balik kontrak,” tegasnya.Pernyataan ini langsung menuai perhatian luas warganet. Banyak netizen mengaku pernah mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disertai ancaman.“Menagih utang boleh. Tapi mengintimidasi dan merampas hak orang lain adalah kejahatan,” pungkas Kompol Sandy.

Dilansir dari Blog Kompasiana.com

Redaksi.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB