VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Jakarta.

Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi dan perampasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan keras datang dari Kompol Sandy Budiman yang bertugas di Bidkum Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa,penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan tindak pidana, bukan sekadar urusan perdata.“Utang itu perdata. Tapi kalau sudah mengancam, mengerumuni, dan mengambil kendaraan secara paksa, itu bukan penagihan. Itu premanisme,” tegas Sandy.

Ia menyoroti modus yang kerap digunakan di lapangan, yakni dengan menghentikan debitur di jalan, lalu berdalih, “Ini fidusia, Pak.” Menurutnya, dalih tersebut sering kali dipakai untuk membenarkan tindakan melawan hukum.“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan menarik kendaraan di jalan raya. Kalau tidak ada penyerahan sukarela atau putusan pengadilan, maka itu perampasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kembangkan Sistem Tenaga Surya Atap, PLN Icon Plus Kerja Sama Dengan Solar Radiance

Kompol Sandy menilai pemahaman masyarakat soal Undang-Undang Fidusia masih keliru. Banyak yang mengira kendaraan bisa ditarik kapan saja jika terjadi tunggakan, padahal hukum tidak pernah membenarkan penarikan paksa.“Eksekusi fidusia hanya sah jika debitur menyerahkan secara sukarela atau ada putusan pengadilan yang inkrah. Di luar itu, penarikan paksa memenuhi unsur pidana,” katanya.Lebih jauh, ia menyoroti dampak sosial dari praktik tersebut. Penagihan dengan cara intimidatif, menurutnya, sering menyasar masyarakat kecil yang sedang tertekan secara ekonomi.

Baca Juga :  Polsek Koja Perkuat Hubungan dengan Tokoh Agama untuk Wujudkan Keamanan dan Harmoni

.“Bayangkan seseorang dihentikan, dikerumuni, dibentak di ruang publik. Ini tekanan psikologis yang serius. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang berlindung di balik kontrak,” tegasnya.Pernyataan ini langsung menuai perhatian luas warganet. Banyak netizen mengaku pernah mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disertai ancaman.“Menagih utang boleh. Tapi mengintimidasi dan merampas hak orang lain adalah kejahatan,” pungkas Kompol Sandy.

Dilansir dari Blog Kompasiana.com

Redaksi.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB