Zonapers.com, Sibolga – Lagi lagi warga Kelurahan Hutabalang menggugat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab-Tapteng) dan juga dengan turut tergugat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Cahaya Pelita Andhika (CPA-AEP) ke Pengadilan Negeri Sibolga, (24/1/23)
Dari pantauan Media Zonapers.com, pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negari Sibolga, terlihat warga Kelurahan Hutabalang yang didampingi Kuasa Hukum Joko Pranata Situmeang SH dan rekan, Yeesrel Gunadi Hutagalung SH, Sorimuda Situmeang SH, dan pihak Pemkab Tapteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng.
Dalam persidangan pertama tersebut tidak hadir Camat Badiri, Pemerintah Kelurahan Hutabalang, Kepala Desa Sijago Jago dan pihak Dari PT CPA-AEP. Sehingga sidang diundur 7 Februari 2023.
Sebelumnya, kuasa hukum Joko Pranata Situmeang SH, dalam keterangannya saat mendampingi penggugat Tulus Hasiolan Hutagalung, dengan melakukan gugatan Citizen Lawsuit artinya gugatan kepada Negara atas adanya kekeliruan. “Jadi kami mohon Pemkab Tapteng hadir, atas terjadinya persoalan lahan antara warga Kelurahan Hutabalang dengan PT CPA.
“Karena diketahui penggugat sejak dahulu Desa Hutabalang, dan sekarang hanya ada kenaikan status jadi Kelurahan Hutabalang Dan tidak ada pengurangan wilalayah atau penambahan wilayah” terang Joko Pranata
Warga Kelurahan Hutabalang menggugat Pemkab Tapteng, hingga Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Sijago Jago dan dengan turut juga tergugat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT CPA-AEP ke Pengadilan Negeri Sibolga, terkait “Tapal batas Kelurahan Hutabalang dengan Desa Sijago Jago”. Tuturnya Joko Pranata
Lanjut Joko Pranata Situmeang SH kelurahan Hutabalang dulunya Desa Hutabalang dengan Desa Sijago Jago batasnya Sungai Aek Lumut. Saat ini PT CPA sudah menguasai lahan sampai menyeberangi sungai Aek Lumut. Inilah yang membuat kami menggugat ke Pengadilan Negeri Sibolga.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT CPA-AEP ada mengantongi HGU di Desa Sijago Jago. Tahun 2007 PT CPA memasuki wilayah Kelurahan Hutabalang dan mengaku memiliki HGU. Dan terakhir kami ketahui HGU PT CPA hanya terletak di Desa Sijago Jago dan bukan di Kelurahan Hutabalang, ucap Joko
“Batas Kelurahan Hutabalang yang akan menjadi persoalan dan soal lahan yang diduga garap oleh PT CPA berkisar 200 Hektar, atas dasar HGU Nomor 5 itu adalah Desa Sijago Jago”
Pengacara penggugat juga mengatakan bahwa dilokasi tanah yang disengketakan, bahwa wilayah tersebut adalah Kelurahan Hutabalang. 17 Kepala keluarga membayar pajak pada pemerintahan Kelurahan. Seharusnya pihak Kelurahan melindungi warganya yang telah bayar pajak.
Hadir dalam persidangan tersebut mewakili 5 lingkungan pada persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri Sibolga, pungkas Joko Pranata Situmeang SH. (MSP)