155 Paket Vape Etomidate di PIK 2 Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Pemilik Sebenarnya

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Jakarta.

Kasus dugaan kepemilikan 155 paket vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana penyidik menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Seorang sopir pribadi disebut terseret dalam perkara yang dikaitkan dengan Cluster Bukit Nirmala, Jalan Nirmala Boulevard No. 51, PIK 2. Namun, perkembangan penyidikan dan pihak yang sebenarnya menguasai barang tersebut masih menunggu penjelasan resmi kepolisian.

Baca Juga :  Pentingnya Peranan Pemerintah Dan Sektor Swasta Dalam Menanggulangi Pornografi Pada Anak


Sosok Berinisial S Ikut Disorot


Perhatian juga tertuju kepada seseorang berinisial S yang berdasarkan informasi beredar disebut sebagai atasan sopir tersebut dan dikaitkan dengan lokasi perkara.


Informasi menyebutkan S masih terlihat memasuki area tersebut. Meski demikian, keberadaan seseorang di lokasi maupun tidak terlihatnya garis polisi tidak membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana atau menentukan status penyidikan.
Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi untuk memastikan fakta dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut.


Publik Menanti Kejelasan
Masyarakat berharap penyidik menelusuri asal-usul 155 paket vape tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Mengawali Dinas di Sumedang, Kapolres Gelar Pengajian Dan Santuni Anak Yatim Piatu


Pertanyaan utama yang kini dinantikan jawabannya adalah: dari mana asal barang tersebut, siapa yang sebenarnya menguasainya, dan sejauh mana pengembangan perkara telah dilakukan?


Keterangan resmi kepolisian diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah spekulasi. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap harus dihormati hak-haknya dan dijunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.

Redaksi.

Berita Terkait

Sertijab Danyonif 301/PKS, Fajar Tekankan Sinergi TNI dan Rakyat.
DPRD Gelar RDPU, Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diselesaikan Lewat Pengadilan
Ketua DPRD Sumedang Hadiri Sertijab Danyonif 301/Prabu Kiansantang
Kartika Grup Tebar Kebaikan, 250 Porsi Makan Gratis Mengalir Setiap Hari
Asy-Syatibiiyyah Kunjungi DPRD Sumedang Kenalkan Profesi Sejak Dini.
Pemdes Bawo Ordua Salurkan BLT Tunai Tahap II hingga Desember 2026, Kades Imbau Warga Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga
Memprihatinkan! Gedung Puskesdes Desa Makole Rusak Berat dan Tak Difungsikan, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:42 WIB

Sertijab Danyonif 301/PKS, Fajar Tekankan Sinergi TNI dan Rakyat.

Kamis, 5 November 2026 - 14:19 WIB

DPRD Gelar RDPU, Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diselesaikan Lewat Pengadilan

Rabu, 4 November 2026 - 17:10 WIB

Ketua DPRD Sumedang Hadiri Sertijab Danyonif 301/Prabu Kiansantang

Senin, 2 November 2026 - 21:26 WIB

Kartika Grup Tebar Kebaikan, 250 Porsi Makan Gratis Mengalir Setiap Hari

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Asy-Syatibiiyyah Kunjungi DPRD Sumedang Kenalkan Profesi Sejak Dini.

Berita Terbaru