RS Dipindahkan Ke Lapas Paling Kejam Di Inggris

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Inggris.

Narapidana kasus pemerkosaan asal Indonesia, RS (36) dipindahkan oleh pemerintah Inggris ke penjara khusus yang berisi penjahat paling berbahaya.

Seperti dilansir The Sun, Senin (20/4/2020), RS dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Strangeways ke Penjara Wakefield di West Yorkshire.

Penjara Wakefield dijuluki sebagai “Puri Monster” karena sebagian besar napi yang dibui di sana adalah para pelaku kriminal kejam dan berbahaya.

“RS nampaknya sudah terlalu nyaman di penjara Strangeways. Kini dia harus berada di antara para penjahat paling berbahaya di Inggris,” kata seorang sumber kepada The Sun.

Sampai saat ini Kementerian Hukum Inggris belum memberikan komentar soal hal itu.

Sementara Divisi Penerangan Sosial dan Budaya Kedutaan Besar RI di London, Hartyo Harkomoyo membenarkan bahwa RS dipindahkan ke Wakefield.

Baca Juga :  Kombes Pol Edy Sumardi Resmi Jabat Dirpamobvit Polda Banten

“RS sejak sekitar minggu kedua bulan Februari telah dipindah ke HMP Wakefield, 5 Love Ln, Wakefield WF2 9AG,” kata Hartyo dilansir dari sebuah Media Portal.

Hakim pada pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap RS pada 30 Januari lalu. Hakim menyatakan RS terbukti bersalah melakukan 159 kali pelecehan seksual, termasuk 136 tindak perkosaan.

Menurut hakim, modus RS adalah memperdaya korbannya dengan minuman keras dan narkoba hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu dia memperkosa korban-korbannya sembari direkam dengan kamera video.

Pihak keluarga RS sempat membesuk anaknya di Strangeways. Dia menyatakan sang anak baik-baik saja selama di penjara.

Baca Juga :  Gegara Korona Rumah Judi Las Vegas Di Sulap Jadi Food Bank

Jaksa Kota Manchester mengusulkan kepada Jaksa Agung Inggris untuk memperberat hukuman RS. Hakim yang menjatuhkan vonis, Suzan Goddard, menyatakan  RS adalah predator seks terbesar sepanjang sejarah Inggris.

Penyidik Inggris meyakini bahwa jumlah korban RS sebenarnya ada sekitar 195 orang.

Seluruh kejahatan itu dilakukan pria kelahiran Jambi tersebut sejak 1 Januari 2015 hingga Juni 2017. RS datang ke Inggris pada 2007 dengan visa pelajar.

Universitas Manchester yang menjadi tempat RS menimba ilmu mencabut dua gelar magister yang disandangnya.

Pejabat KBRI London, Gulfan Afero, menyatakan pihak kampus mencabut dua gelar akademik itu atas pertimbangan keputusan Pengadilan Manchester pada 6 Januari lalu.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Panglima TNI dan Jenderal AS Perkuat Kerja Sama Militer Melalui Vicon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB