Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com | Jakarta.

Janji manis menghadirkan investor smelter justru berujung dugaan penggelapan saham. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama ke tahap penyidikan. Satu nama kini buron: Kariatun.


Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, menegaskan Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Ironisnya, saat hendak diperiksa penyidik, yang bersangkutan justru menghilang tanpa jejak dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Skandal ini berawal pada akhir 2014. Dengan dalih mencari investor China untuk membangun smelter di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kariatun membujuk korban agar dibuatkan akta proforma fiktif, seolah-olah terjadi pengalihan saham. Tujuannya satu: mengelabui investor agar percaya Kariatun adalah pemilik sah perusahaan.

Baca Juga :  Panitia NASDEM DPC Kembangan, Sukses Gelar Reses Anggota DPRD DKI Jakarta 'Jupiter S.E'


Faktanya, smelter tak pernah dibangun. Saham justru diduga dipindahkan secara ilegal kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan pemegang saham sah. Tindakan ini disebut kuasa hukum sebagai modus penipuan terstruktur yang merugikan kliennya secara serius.


“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini kejahatan murni. Saham dialihkan sepihak, kesepakatan dilanggar, korban dirugikan,” tegas Usman.
Penyidik Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka dan menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025. Selain Kariatun, nama Hendra dan Jason Kariatun juga disebut-sebut patut diduga terlibat.
Ironisnya, korban baru mengetahui pengalihan saham tersebut setelah Jason Kariatun menggugat secara perdata di PN Makassar, dengan dalih sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama. Merasa dijebak dan dirugikan, Andi Uci Abdul Hakim akhirnya melapor ke Polda Sultra melalui LP Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT


Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berkedok investasi yang mencederai dunia usaha dan hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menangkap tersangka buron dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih belum terciduk oleh pihak manapun.

Redaksi.

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru