Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com | Jakarta.

Janji manis menghadirkan investor smelter justru berujung dugaan penggelapan saham. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama ke tahap penyidikan. Satu nama kini buron: Kariatun.


Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, menegaskan Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Ironisnya, saat hendak diperiksa penyidik, yang bersangkutan justru menghilang tanpa jejak dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Skandal ini berawal pada akhir 2014. Dengan dalih mencari investor China untuk membangun smelter di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kariatun membujuk korban agar dibuatkan akta proforma fiktif, seolah-olah terjadi pengalihan saham. Tujuannya satu: mengelabui investor agar percaya Kariatun adalah pemilik sah perusahaan.

Baca Juga :  Untuk Mendukung Tugas Resmob, Kapolda Banten Serahkan Satu Unit Kendaraan Oprasional


Faktanya, smelter tak pernah dibangun. Saham justru diduga dipindahkan secara ilegal kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan pemegang saham sah. Tindakan ini disebut kuasa hukum sebagai modus penipuan terstruktur yang merugikan kliennya secara serius.


“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini kejahatan murni. Saham dialihkan sepihak, kesepakatan dilanggar, korban dirugikan,” tegas Usman.
Penyidik Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka dan menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025. Selain Kariatun, nama Hendra dan Jason Kariatun juga disebut-sebut patut diduga terlibat.
Ironisnya, korban baru mengetahui pengalihan saham tersebut setelah Jason Kariatun menggugat secara perdata di PN Makassar, dengan dalih sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama. Merasa dijebak dan dirugikan, Andi Uci Abdul Hakim akhirnya melapor ke Polda Sultra melalui LP Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ dan Aparat Gabungan Gencarkan Patroli untuk Cegah Konflik


Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berkedok investasi yang mencederai dunia usaha dan hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menangkap tersangka buron dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih belum terciduk oleh pihak manapun.

Redaksi.

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Polres Indramayu Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau.
Kapolres Majalengka Kawal Nyiramkeun Pusaka Demi Lestarikan Warisan Budaya Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.

Berita Terbaru