Deolipa Yumara,SH . Kuasa Hukum Sumeisey : 4 Hektar Belum Dibayar Ke Ahli Waris Dan Bakal Telusuri Persoalan ‘Terselipkan’ ini

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Depok – Waduk Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara ternyata menyisakan persoalan. Yaitu, perwakilan keluarga asal Minahasa Utara mengaku belum menerima pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan. Ahli waris Keluarga Sumeisey, yang memiliki lahan seluas lebih kurang 4.5 hektar (Ha).

Bendungan yang dibangun sejak tahun 2016 memiliki kapasitas tampung hingga 26 juta meter kubik, dengan luas genangan 157 hektare. Dan telah diresmikan oleh Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023 silam.

Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey mengakui, memiliki lahan seluas 4 hektar lahan yang kini telah dibangun proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara. Diperkirakan, total kerugian 6,4 Miliar Rupiah dengan kisar luas lahan 40.516 meter persegi (4 Ha) berlokasi di Baris Kepolisian desa Kolongan, ucapnya menceritakan dihadapan awak media dan didampingi oleh Kuasa Hukum Deolipa Yumara ,SH. Depok, 2/3/23.

“Sudah dibongkar – bongkar, dipakai, sekarang sudah diresmikan. Tolong selesaikan masalah kami, bayar tanah kami,” ungkapnya.

Sendy Sumeisey, ditemani adiknya yang bernama Debbi Sumeisey gigih memperjuangkan hak nya meski harus meluangkan waktu terbang ke Ibukota DKI Jakarta dari Manado.” Kami berjuang untuk kebenaran, dan mestinya segera diganti kerugian kami. ” ujar Debbi Sumeisey.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1444H/2023

Senada dengan Pihak Ahli Waris keluarga Sumeisey, bak Gayung bersambut, Kuasa Hukum Ahli Waris keluarga Sumeisey, Deolipa Yumara yang telah sah dan mendampingi keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Kata Deolipa,” Tanah seluas 4.000 meter persegi milik klien kami, Ahli Waris keluarga Sumeisey. Yang mana, di lokasi telah ada beberapa yang sudah di-ganti rugikan. Namun, ini kelewatan (terselip -red) , jadi ini nampaknya terlupakan,” tukasnya.

Ke depan, langkah kami beserta Tim akan mengajukan pembahasan persoalan ini ke Kementerian PUPR, lalu Kanwil setempat, serta Bupati, bahkan bisa juga kepada Gubernur Sulawesi Utara. Di samping itu, tentunya juga kepada pengguna anggaran, yang mana dalam hal ini Dinas Kali dan Sungai (DAS) / Balai Sungai.

Uniknya, dalam persoalan ini, disampaikan Deolipa ” Waduk sudah di sah kan dan diresmikan oleh Presiden RI Jokowi. Tinggal masalah pembayaran ganti untung belum diselesaikan maka dari itu kita akan proses sesegera mungkin. ” tambahnya.

Baca Juga :  Wisuda Poltekip Dan Poltekim 2024 Di Sambut Sukacita

” Mudah mudahan bisa segera mungkin diselesaikan. Dan mudah mudahan Negara kita tidak ‘ngemplang’ dan melakukan pembayaran ganti untung ,” cetus Kuasa Hukum Deolipa Yumara.

Tapi yang jelas, belum dibayar. Maka itulah akan menegur sampai dimana langkah untuk penyelesaian ganti rugi nya.” Supaya bisa cepat diselesaikan, persoalan ini sudah berlarut larut. Semoga Pemda Minahasa Utara ikut memperhatikan,” ujar Deolipa.

Semua dengan penuh itikad baik, dan akan ber proses. Bukan ber acara di pengadilan. Soalnya ini bukan perkara atau kasus. Namun, persoalan dimana tanah diambil oleh Negara akan tetapi belum dibayarkan, tuturnya lagi.

Perlu diketahui, sudah semenjak tanggal 21 Februari 2023, aksi protes meminta ganti kerugian oleh kakak beradik Sendy dan Debbi Sumeisey, bahkan sudah pula melaporkan dan mengadu ke Kemenkopolhukam Bapak Mahfud MD, lalu ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri bidang Wilayah Sulawesi Utara, serta pada hari Kamis (23/02) melaporkan ke Kementerian ATR/BPN serta melayangkan surat ke KSP di Istana Negara.
Editor hans montolalu.

Berita Terkait

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.
Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh
Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak
Pemilik Suara PWI Sumut Tegaskan Pilih Ketua Berdasarkan Rekam Jejak
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Buka Suara: Narasi Pungli Adalah Fitnah, Marwah Organisasi Akan Kita Bela
155 Paket Vape Etomidate di PIK 2 Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Pemilik Sebenarnya
Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi
Sekretariat DPRD Sumedang, Gelar Sosialisasi Pilkades Elektronik, Siapkan Pegawai Jadi LO Di TPS.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Pemilik Suara PWI Sumut Tegaskan Pilih Ketua Berdasarkan Rekam Jejak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Buka Suara: Narasi Pungli Adalah Fitnah, Marwah Organisasi Akan Kita Bela

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:24 WIB