Ulasan Hukum kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo dimata Pengacara OC Kaligis

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC kaligis berikan keterangan Pers

OC kaligis berikan keterangan Pers

Jakarta, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dinilai melakukan perbuatan ‘contemp of court’ atau pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut diungkap pengacara senior OC Kaligis dalam acara diskusi “Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo”, yang diadakan Manajemen OC Kaligis, di Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

OC Kaligis menjelaskan, ‘contemp of court’ itu terkait pernyataan Febri Diansyah menyebut uraian fakta hukum perintah “Hajar” dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diungkap diluar persidangan.

“Mestinya uraian (perintah “Hajar”) yang menyangkut fakta hukum itu disampaikan Febri Diansyah setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasehat hukum sebagaimana diatur di Bab. XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata OC Kaligis.

Baca Juga :  Pengacara Senior OC Kaligis Surati Presiden Jokowi Terkait Kerugian Atas Asuransi Jiwasraya

Menurut OC Kaligis, uraian perintah “Hajar” yang diungkap Febri Diansyah dapat dikatakan bagian dari pokok perkara. Dan apabila hal pembelaan dakwaan yang termasuk dari bagian pokok perkara disampaikan sebelum JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan (17/10), maka dianggap Febri tidak menghormati lembaga peradilan.

“Bisa saja karena uraian perintah “hajar” terbilang uraian mengenai pokok perkara, maka eksepsi Febri diluar persidangan ataupun dipersidangan akan ditolak Majelis Hakim, karena keberatan tersebut sudah termasuk pokok perkara,” ujar OC Kaligis.

“Jadi apabila manuver “Hajar”-nya Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasi “Hajar”-nya Febri ditolak,” cetusnya.

Diberitakan, Febri Diansyah selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), mengungkap perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga :  Dihadiri Langsung Kompolnas, Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Transparansi

Febri Diansyah mengatakan saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun, kata dia, yang terjadi saat itu Bharada E justru menembak Brigadir J hingga tewas.

“Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah “Hajar Chad”. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri seperti dikutip Tribunnews dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Contempt of Court

Adalah delik ketidaktaatan atau ketidakhormatan terhadap pengadilan dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan, dan martabat pengadilan.
(Hans Montolalu)

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB