ZONAPERS.com, Jakarta
PT Bakri Swasakti Utama dan PT Berkat Berlian Internasional digugat oleh ahli waris Rohadi bin Haji Endjoen melalui Kantor Pengacara M.Hadi & Rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para Ahli Waris Rohadi bin Endjoen pada sidang kali ini menghadirkan 2 (dua) Orang Saksi masing-masing bernama Sanwani dan Budi Wahyudin. Sidang tersebut dimulai Senin 20 Juli 2020 pukul 14.00 sore Wib.
Hadir pada kesempatan sidang tersebut pengacara PT Bakri Swasakti Utama, Direktur PT Berkat Berlian serta para pihak tergugat lainnya, yakni Pihak Kantor Pertanahan Serta Perwakilan Pemda DKI Jakarta.
Budi Wahyudin yang Saat ini Menjabat sebagai Ketum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim Ketua dan Para Pengacara Yang hadir di persidangan.
Dijelaskan bahwa permasalahan ini adalah menyangkut soal sengketa tanah seluas 5000 meter lebih berlokasi di Kelurahan Menteng atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dengan Girik no C. 516 atas nama Rohadi bin Haji Endjoen.
Bahwa permasalahan sengketa lahan tanah yang sudah lebih 15 tahun ini belum juga selesai, karena para ahli waris merasa diperlakukan tidak adil dengan diakui dan diambilnya hak mereka. Kini dengan memberikan kuasa pada Pengacara dari kantor M.Hadi & Rekan, para ahli waris berharap dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya.
“Pada saat itu kita berharap ada kebijakan dari PT BSU atau Bakrie Land untuk di selesaikan kepada Ahli waris Rohadi bin Haji Endjoen. Tapi alangkah kecewanya bahwa PT BSU malah memberikan pelepasan haknya kepada Pihak Ali Keran yang tidak ada hubungannya dengan waris Rohadi bin Haji Endjoen.” Ungkap Budi.
Budi Wahyudin sebagai saksi pendamping kala itu sangat korperatif dan gamblang menerangkan kepada Ketua Majelis Hakim Merri Taat Anggarsih SH, MH. Serta pengacara yang hadir dipersidangan Baik Pengacara Penggugat maupun Pengacara tergugat.
Sidang berjalan kondusif aman dan lancar, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana sikap Hakim dalam memberikan amar putusan, tentunya masyarakat luas dan ahli waris ingin mendapatkan keadilan dari para pihak yang mulia penegak hukum, atau ada jalan terbaik dengan mediasi memanggil semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Terang Budi
Sementara itu, Murdipin SH, dan Nining SH, dari Kantor Pengacara Hadi & Partner pengacara pendamping ahli waris mengatakan, “hal inilah yang membuat ahli waris tidak terima dan terus melakukan protes keras, sampai Yunus dan Abdulah Bastiar sebagai Kuasa seluruh ahli waris meninggal dunia, kini walaupun sudah terbit SHM milik BSU dan di operalihkan kepada pihak PT Berkat Berlian Internasional tetap saja menjadi polemik dan cacat hukum, karena bentuk perolehan yang tidak jelas serta tidak ada keterangan rinci dari pelepasan hak atas tanah yang di terima ahli waris Rohadi bin Haji Endjoen.” Katanya.
Editor: Njoy
Reporter: Agus Jaka