zonapers.com,Tasikmalaya.
Suasana Masjid Besar Syulatul Iman, Kecamatan Ciawi, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah tokoh penting hadir dalam audiensi terbuka yang digelar Forum Silaturahmi Jamaah bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syulatul Iman, Ciawi, (30/5/25).
Pertemuan ini bukan sekadar temu rutin, namun menjadi ajang klarifikasi atas laporan pengaduan warga bernama H. Dedi Gurnadi yang menuduh adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf, sebagaimana dimuat dalam Pasal 372 KUHP.

๐น Hadir Dalam Audiensi:
Ketua Nadzir Masjid, Drs. Cepi
Kapolsek Ciawi, AKP Mahmud
Kepala KUA Ciawi, H. Dadi
Kepala Desa Ciawi
Tokoh masyarakat, aktivis yayasan, serta warga sekitar masjid
Sayangnya, pihak pelapor tidak hadir dalam forum penting ini tanpa alasan yang jelas. Hal ini sempat menimbulkan tanda tanya besar di antara peserta audiensi. Namun, jalannya diskusi tetap berlangsung lancar dan produktif.

๐๏ธ Fakta-Fakta Menarik Terungkap!
โ Sertifikat Asli Ternyata Disimpan di KUA
H. Dadi (Kepala KUA Ciawi) memastikan bahwa sertifikat tanah wakaf masih aman dan tersimpan di brankas resmi KUA, lengkap dengan kunci khusus. Hal ini sekaligus menepis tuduhan bahwa sertifikat tersebut telah disalahgunakan.
โ Nadzir Baru Diakui Secara Hukum
Ketua Nadzir, Drs. Cepi, menegaskan bahwa kepengurusan Nadzir yang baru telah dibentuk sesuai prosedur resmi dari Badan Wakaf Indonesia. Nama-nama seperti Hari, Gunawan Gutama, Asep Jajat, dan Mustika Fajar juga termasuk dalam susunan pengurus baru yang sah.
โ Laporan Dinilai Tak Berdasar
Kapolsek Ciawi, AKP Mahmud, mengungkap bahwa laporan dari H. Dedi sudah diajukan sejak setahun lalu, namun tidak ada bukti yang cukup kuat. Saat ini laporan tersebut telah masuk ke tingkat Polres, namun besar kemungkinan akan dihentikan setelah gelar perkara dilakukan.
โ๏ธ Potensi Balik Laporan Muncul
Acep Sutrisna, salah satu peserta, menilai laporan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga memungkinkan adanya laporan balik dengan Pasal 311 KUHP. Ia bahkan menyatakan kesiapannya menjadi kuasa hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Namun, tak semua pihak sepakat dengan langkah hukum. Deni Rohadian, tokoh masyarakat lainnya, justru mengusulkan solusi damai agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
๐ค Kesepakatan Audiensi: Akhiri Konflik, Perkuat Sinergi
Audiensi yang berlangsung penuh kehangatan dan kedewasaan ini menghasilkan dua poin penting:
- Laporan dugaan penggelapan akan dihentikan setelah gelar perkara, karena dianggap tidak memenuhi unsur hukum. Pelapor diharapkan mencabut laporan dan membuka ruang islah.
- Perlu dibangun sinergi berkelanjutan antara DKM, Yayasan, Nadzir, KUA, MUI, dan seluruh stakeholder tanah wakaf demi kemaslahatan umat.

๐ Pesan Moral: Masjid Tempat Ibadah, Bukan Arena Konflik
Banyak Warga Ciawi menegaskan bahwa, ” Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat adu konflik. Forum ini menjadi pengingat bahwa musyawarah dan tabayyun adalah kunci merawat ukhuwah dan menghindari berita simpang siur di masyarakat.” Tutur Mereka.
๐ โSemoga ini jadi pelajaran penting. Jangan sedikit-sedikit lapor, tapi selesaikan dengan hati dan akal sehat,โ pungkas salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Pewarta: Wira Cakrabuana.




































































