zonapers.com, Jakarta.
Seorang nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan, PT.Astra Credit Companies (ACC), mengaku kebingungan ketika BPKB salah satu mobil yang akan berencana dilunasinya tidak dapat diambil. Alasannya, nasabah tersebut masih memiliki tunggakan angsuran pada kendaraan lain yang juga dibiayai melalui perusahaan yang sama.
Nasabah berinisial F menceritakan, dirinya memiliki dua unit kendaraan roda empat yang dibiayai melalui PT.ACC dengan waktu pengambilan yang berbeda. Ia berencana melunasi satu unit lebih dahulu agar dapat fokus menyelesaikan kewajiban pada unit lainnya.
“Iya pak, niat kami mau melunaskan satu unit dulu supaya angsuran unit yang satunya lagi bisa lebih terfokus,” ujar F kepada wartawan zonapers.com, Senin (9/3/26).
Namun rencana tersebut justru menemui kendala. Meski salah satu kendaraan akan dilunasi, F mengaku tidak akan dapat menerima Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut.
“Tapi anehnya, walaupun unit yang satu yang akan di lunasi, BPKB tidak bisa kami terima dengan alasan angsuran unit yang satunya lagi harus dibayar dulu,” ungkapnya.
F menilai alasan tersebut janggal. Pasalnya, dalam perjanjian kredit yang pernah ia tanda tangani sebelumnya, ia mengaku tidak menemukan klausul yang menyatakan bahwa pelunasan satu unit kendaraan bergantung pada pembayaran unit lainnya.
“Padahal dalam kontrak yang pernah kami tanda tangani, tidak muncul klausul tentang hal itu,” tuturnya dengan nada sedih.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan zonapers.com, pihak legal dari Astra Credit Companies menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dibicarakan dengan penasihat hukum dari pihak F.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan konsumen terkait hak nasabah setelah pelunasan kredit kendaraan, serta transparansi klausul dalam perjanjian pembiayaan.
Sampai berita ini di turunkan,belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
Pewarta: Agus Jaka


































































