zonapers.com, Sumedang
DPRD Kabupaten Sumedang menggelar RDPU bersama LSM Laskar NKRI, Kamis (5/11/2026), untuk mencari kepastian ganti rugi tanah timbul tenggelam Jatigede.
Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut membahas persoalan lahan warga Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles yang terdampak proyek Bendungan Jatigede.
Persoalan ini terus memicu keluhan masyarakat, terutama mengenai kejelasan status kepemilikan tanah serta kepastian pembayaran ganti rugi.

Dalam forum tersebut, LSM Laskar NKRI menyampaikan aspirasi warga sekaligus mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas hak mereka.
Selain itu, warga berharap seluruh pihak mengambil langkah konkret agar persoalan yang berlangsung lama tersebut segera menemukan penyelesaian.

Ketua Komisi I dan Ketua Komisi IV DPRD Sumedang beserta anggota menghadiri rapat bersama pengurus LSM Laskar NKRI.
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD mengarahkan masyarakat menempuh jalur pengadilan untuk memperjuangkan hak atas tanah timbul tenggelam.
Karena itu, DPRD meminta warga menyiapkan bukti autentik kepemilikan tanah sebagai dasar pengajuan perkara di Pengadilan Negeri Sumedang.
Kesepakatan antara Ketua DPRD, Bupati Sumedang, Kementerian ATR/BPN, dan PLN menjadi landasan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
DPRD juga menegaskan seluruh pihak harus mematuhi putusan Pengadilan Negeri Sumedang demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD berharap sengketa tanah di Karedok, Kadujaya, dan Cileles segera tuntas serta memberikan keadilan bagi warga.
Pewarta : Ujs

































































