Diduga Kuat Maladministrasi Yang Dilakukan Oknum ATR/BPN Bogor Kepada Warga Bojongkoneng

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


zonapers.com, Bogor.

Perjuangan warga Bojongkoneng dan Cijayanti sangat banyak pengorbanan yang menimpa mereka, kisruhnya ini sudah sangat alot dan puncaknya dengan hadirnya wakil rakyat yaitu anggota Komisi III DPR RI datang langsung ke Bojong koneng ,tepatnya di Cucating Garden.

Disana semua Stakeholder menghadiri curhatan Warga yang di dengar oleh Mereka hingga disepakati akan dibuatkan Pansus terkait kasus yang menimpa warga. Hadir pula saat itu Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dilokasi berkumpulnya warga dengan para wakil Rakyat Komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan senin (11/04/22), awak media menyambangi ke bojongkoneng dan menanyakan langsung terkait progres saat ini.

Fhoto saat Komisi III DPR-RI didampingi Kapolda Jabar berdiskusi dengan warga Bojongkoneng

Berikut ulasan Disampaikan oleh salah satu warga Bojongkoneng, saudara C kepada awak media .

“Bahwa adanya perkembangan lahan yang diakui SC, dan di ambil oleh BLBI, jelas sekali terjadi tumpang tindih antara lahan warga, SC, dengan Agus Anwar.
“Itu semua akibat perbuatan BPN menerbitkan SERTIPIKAT,sembarangan, dan diduga pasti terjadi maladministrasi, “ujarnya.

Sementara ini Sentul City (SC) ikut latah lapor sana lapor sini, seperti warga melapor, dan ternyata selalu oknum aparat /berwajib menolak laporan warga dengan alasan , warga, tidak punya sertipikat, Dimana hak warga untuk mendapatkan keadilan yang sama sebagai warga Negara? ” Tambahnya lagi.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Ikrar Damai Antar Pelajar Sekolah Yang Melakukan Tawuran

Agar tidak terjadi kekacauan di Bojongkoneng, sebaiknya sertipikat SC , dibekukan lebih dahulu. Dan pemerintah yang sah ,melalui pihak terkait yaitu kementrian ATR/BPN turut memeriksa pejabat yang menerbitkan SHGB milik SC ,karena diduga telah dengan sengaja melakukan maladministrasi.

Dari berita yang beredar saat ini atau Statement bagian tim legal SC sdr F F, terhadap BLBI berbeda aktualisasinya terhadap warga (AMBIGU) , dengan cara mengerahkan alat-alat berat serta preman/orang bayaran.

Jikalau benar SC mendapatkan SHGB dari BPN dengan mekanisme yang benar, silahkan tuntut BPN, dengan memeriksa warkah nya ,dan kami yakin terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN.

Baca Juga :  Dandim 0716/Demak Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Lettu Inf Gunawan, Anggota Kopassus Yang Meninggal Saat Bertugas.

Hingga berita ini diturunkan, BPN belum bisa memberikan bukti warkah untuk penerbitan SHGB dgn no **** ,pada persidangan PTUN Bandung dengan no perkara .***/G/2021/PTUN Bandung.

” Sedikitnya 8 kali persidangan di PTUN Bandubg ternyata,BPN KAB BOGOR ,tidak bisa menunjukan warkah, sebagai bukti yang diminta oleh penggugat dengan alasan pada sidang pertama lagi dicari lanjut Sidang kedua belum ketemu, Sidang ketiga ada di BPN Bdg dan sudah bersurat, sidang ke empat belum ada jawaban , dari BPN Bandung.
Sidang kelima lagi di foto copy sedang diSiapkan. Lanjut Sidang ke enam belum juga bisa lengkap , sidang ke tujuh masih belum juga ada. Sampai di persidangan ke delapan, katanya ada di BPN Jakarta.” Tambahnya lagi.

Dan ketika sudah dilaksanakan sidang ditempat, dan juga sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi ,serta saksi ahli, di persidangan ,tapi warkahnya tak kunjung timbul.

” Disini saya melihat kasus yang sedang terjadi dengan terang benderang, bahwa Sertifikat yang diterbitkan BPN Bandung /Kab.bogor, diduga terjadi maladministrasi.” Pungkasnya.

( OwenPutra).

Berita Terkait

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
Pengurus PWI Djaya/ DKI, Resmi Di Bekukan Oleh PWI Pusat
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang Digantikan Oleh Anton Charlyan, Pwi Pusat Lakukan Perombakan Besar Pengurus
Inisial ” T ” Yang Menghebohkan Publik, Ternyata…..

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:00 WIB

Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WIB

11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:09 WIB

KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB