Jakarta, zonapers.com — Warga Semanan Kalideres Jakarta Barat, mempertanyakan keberadaan papan reklame yang berdiri di atas trotoar di Jalan H Aseni RW 08 Semanan.
Menurut warga, keberadaan papan reklame diatas trotoar tersebut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan bukan untuk tempat usaha. Namun meskipun demikian, belum ada upaya tindakan dari instansi terkait.”Yang saya heran ko bisa ya papan reklame berdiri di atas trotoar. Setahu saya trotoar itukan fungsinya buat pejalan kaki bukan buat tempat usaha,” ucap Madsani tokoh masyarakat Semanan Rabu 10/6/20.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi menyarankan agar mempertanyakan persoalan itu ke bagian PTSP atau Citata.
” Kami lagi konsen ngurusin PSBB. Tanya ke PTSP atau Citata, itukan menyangkut zonasi dan kelayakan, tapi yang lebih kompeten tetap PTSP atau Citata,” Ujarnya.
Berbeda dengan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin. Saat dikonfirmasi dia mengatakan, jika papan reklame yang ada dijalan H.Aseni itu tidak berizin, pihaknya menegaskan akan segera menertibkan.”Jika tidak berizin, maka kita bongkar, ” Tegasnya.
# Dari berbagai narasumber.
( ZP2 ).