Hakim pertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam mengadili perkara Permohonan Dispensasi Kawin

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Rabu, tanggal 22 Juni 2022, Dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Rabu (22/6/22).

Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.

YM Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan para Stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa

Mahkamah Agung begitu concern terhadap issue perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.

Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.

Baca Juga :  Kembali Tiang Pancang Jebol Pipa Utama PDAM Gunung Anyar Surabaya

Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.

 

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh YM Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. Demikianlah keterangan secara tertulis yang kami terima Humas Mahkamah Agung RI.

Berita Terkait

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.
BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terbaru