Benih Lobster, Ketika Dikatakan Merugikan Negara Kenapa Tidak Di Legal kan?

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Kembali 3 orang tersangka yang di duga akan menyelundupkan Benih Lobster/Benur, tertangkap dengan lebih 6000 benih siap di kirim ke Sumatera via jalur darat yang di perkirakan negara akan mengalami kerugian 6 milyar rupiah akibat tindakan itu, Minggu 11/7/21.

Dengan berbagai modus dan scenario yang terbungkus rapih pun para pelaku tetap saja membandel dan melakukan tindakan ilegal dikarenakan hasil dari penjualan Benih Lobster amatlah menggiurkan, dan seluruh petugas dengan sigap menangkap dengan alasan terlarang dan merugikan negara bahkan ancaman hukuman pelakunya di atas 5 th penjara.

Benih Lobster yang menjanjikan masa depan

Redaktur zonapers.com mencoba melakukan berbagai analisa dan investigasi dilapangan, yang hasilnya menurut tim Redaktur alangkah lebih baik meresmikan ekspor benih lobster ke manca negara dengan alasan sebagai berikut ;

  1. Apa yang dikatakan berdampak pada kelestarian benih Lobster itu sendiri boleh dikatakan tinggal membatasi kwantitas jumlah benih setiap bulannya yang akan di ekspor, lagipula Laut Indonesia memiliki kekayaan benih Lobster yang amat sangat luar biasa, murni dari alam. Dan Pemerintah dapat devisa serta pemasukan dana dari penjualan tersebut.
  2. Jika ingin Budi Daya sendiri, terapkan ilmu budi daya tersebut kepada warga/kaum nelayan yang ingin membudidayakan agar benih tersebut bisa lebih berharga ketika di jual dalam kondisi yang lebih besar. ( sampai saat ini, baru negara Vietnam yang berhasil membudidayakan benih lobster yang dalam tempo 3 bulan sudah layak jual).
  3. Legal kan penjualan Benih Lobster dengan aturan aturan serta pajak yang tinggi agar negara dapat pemasukan yang luar biasa daripada di kuasai penjualan nya oleh seberapa kaum yang kenal dengan kebal birokrasi negara.
Baca Juga :  Kapolres Sumedang Melaksanakan Penyerahan Berkas Perjanjian Kerjasama Kades Hegarmanah dan Cikeruh Jatinangor

Jadi, kesimpulan nya menurut redaktur, jangan pernah menyebutkan negara mengalami kerugian jika ada tindakan penyelundupan Benih Lobster ketika hal itu belum di analisa.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Bersama Aster Kasdam IV/Diponegoro Laksanakan Panen Raya, Baksos Dan Tabur Benih Ikan Di Demak.

” Jika tidak mau merugi,ya lakukan tindakan yang menguntungkan negara lah, bukan malah mendiamkan nya saja, cari win win solution, lagipula Alam Indonesia kaya raya dari dahulu kala, ” Tutup Dadang selaku Pemimpin Redaksi zonapers.com.

( Redaksi).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Masuk DPO Polda Sultra

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB