zonapers.com, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus (take down) iklan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di media sosial.
“Kita memang berencana bertemu dengan Menteri Kominfo untuk meminta dilakukan take down terhadap iklan-iklan yang bertebaran melalui platform media sosial,” kata Kepala BP2MI Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/8/22).
Benny menjelaskan bahwa banyak terdapat iklan rekrutmen PMI di media sosial untuk penempatan tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Hal itu juga terjadi dengan kasus ratusan WNI yang tertipu perusahaan investasi palsu di Kamboja, yang ditarik lewat rekrutmen berjenjang (multilevel) dan melalui iklan di media sosial.
Kebanyakan dari iklan tersebut menjanjikan gaji yang tinggi dan penempatan yang mudah di luar negeri serta berbagai fasilitas lain, termasuk tidak mengeluarkan biaya untuk penempatan.
Bahkan dalam beberapa kasus pemberangkatannya menggunakan pesawat sewaan, seperti yang baru-baru ini berhasil dicegah keberangkatan 215 WNI ke Kamboja via Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Agustus 2022.
Kasus tersebut sendiri masih dalam penyelidikan Polri, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sebanyak 241 calon PMI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjerat perusahaan investasi palsu di Kamboja telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air dalam empat gelombang pada Agustus 2022.
“Untuk semua itu kita serahkan kepada teman-teman Bareskrim Polri tapi khusus untuk take down iklan-iklan propaganda melalui media sosial kita memang berencana untuk bertemu Menteri Kominfo membicarakan masalah ini,” katanya.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran menjadi pekerja migran via daring yang dapat menjadi modus penempatan tidak sesuai prosedur seperti kasus WNI di Kamboja.
Disaat yang sama, dalam konferensi pers di Comand Centre BP2MI di Jakarta, Selasa, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Brigjen (Pol) Suyanto mengatakan calon PMI yang menjadi korban penipuan di Kamboja kebanyakan ditempatkan melalui perekrutan berjenjang (multi level) dan tawaran di media sosial.
“Modelnya itu kayak multi level. Jadi rekan-rekan mereka baik yang ada di Kamboja maupun di negara lain mungkin saling menyebar konten-konten itu,” kata Suyanto.
Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) itu juga melihat tawaran di media sosial dan kemudian tertarik dengan tawaran gaji tinggi dan pekerjaan mudah.
Selain itu, iklan daring itu juga menawarkan kemudahan untuk bekerja di luar negeri dan tidak melewati tahapan prosedur seperti yang perlu dilakukan lewat jalur resmi.
“Ini harus diperhatikan oleh adik-adik kita kalau memang mau melamar dibuka dulu profil perusahaan, apakah memiliki izin atau berbadan hukum dan memiliki izin dari Kemnaker atau dari kita,” ujar Suyanto.
Benny Rhamdani kembali menegaskan bahwa pemerintah telah memulangkan 241 calon PMI terkait kasus penipuan daring di Kamboja.
Tidak hanya itu, BP2MI berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain juga berhasil menggagalkan pemberangkatan 215 WNI ke Kamboja dari Bandara Kuala Namu di Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri pada 12 Agustus 2022.” tutup Benny.