Badan Pendapatan Daerah UPTD PPD Cikande yang dikepalai oleh Rita Prameswari, melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas Polres Serang dan Jasa Raharja Cabang Provinsi Banten di wilayah Kantor UPTD PPD Cikande (11/10/2022).
Razia pajak ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022, tentang Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Pokok BBNKB II, Pengurangan pokok PKB 20% untuk Kendaraan Bermotor mutasi masuk dari Luar Provinsi.
Berlaku hingga 31 Desember 2022, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, setiap kendaraan yang terjaring kedalam razia baik itu kendaraan roda dua ataupun roda empat akan didata notice pajaknya dan diberikan surat kesanggupan membayar pajak yang berlaku 10 hari saat penindakan.
Wiwi Alawiah sebagai Kasi Penagihan dan penerimaan menghimbau kepada masyarakat, Ayo Bayar Pajak, Orang Bijak Bayar Pajak untuk Membangun Banten. (bonang)