zOnaPers.com, Jakarta — Guna menyelaraskan program pemerintah untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana bakal menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP.
Memang sebelumnya ada wacana, tapi kini otoritas pajak semakin serius untuk merealisasikannya. Pemerintah juga telah memiliki peta jalan dan rancangan kebijakannya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, saat ini proses integrasi data masih terus berlangsung. Penggabungan NPWP dan NIK dinilai akan mempermudah wajib pajak.
“Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Baca juga : Kemenkeu Usul Regulasi Layanan Pemerintah Berbasis NIK dan NPWP
Ia menegaskan, ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.
“Meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata dia.
Menurutnya, pembahasan terus dilakukan mulai dari bagaimana agar semua data ini bisa diselaraskan terutama IT sistemnya. Dengan demikian, maka saat pelaksanaannya nanti tidak ada kendala.
“Prosesnya jalan terus pokoknya,” pungkasnya.
Sources from various media
Editor : NjOy