zonapers.com , Jakarta.
Guna mewaspadai terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus meningkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang perpanjang masa libur sekolah.
Libur yang diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang diberlakukan untuk PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaefullah, saat dimintai keterangan mengatakan,” Keputusan memperpanjang libur sekolah ini disesuaikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19).” Kata Kepala Dinas Pendidikan itu.
” Kami akan ikuti Edaran mendikbud, tapi untuk liburnya akan diperpanjang sampai 1 Juni 2020,” Katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (25/3/2020).
Keputusan memperpanjang masa libur sekolah, lanjut Syaifullah telah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, ini sudah sesuai dengan kalender cuti bersama pada saar Idul Fitri.
” Lebaran Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 22 – 29 Mei 2020. Jadi logikanya benar kali yah masuk setelah cuti bersama Idul Fitri awal Juni 2020. Pada dasarnya ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” Pungkasnya.
Antisipasi serta pencegahan COVID – 19 adalah salah satu langkah tepat Dindik Kabupaten Tangerang dengan memperpanjang libur kegiatan belajar siswa.
( ZP3 ).