Galian C Di Duga Ilegal, Terjadi Di Kel. Bonalumban, Amat Meresahkan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zoapers.com, Tapteng.

Lagi lagi penambangan galian C tanah timbun yang diduga Ilegal di Kelurahan Bonalumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, masih bebas beroperasi, sampai saat ini, seakan tidak tersentuh oleh hukum, Kamis 30/5/24.

“Dari pantauan Media Zonapers.com turun langsung ke lokasi, terlihat satu unit Exsapator dan beberapa unit Damtruk yang mengisi tanah timbun, hal ini ketika media melakukan penelususran galian C. Yang diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup karena diduga tidak memiliki UKL – UPL, Izin lingkungan termasuk Izin Operasional Usaha”.

Pemerintah Kecamatan Tukka melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dahlianto Tambunan, mengatakan bahwa penambangan galian C yang ada di Kelurahan Bonalumban, tidak mengetahui adanya Izin galian C tersebut.

“Kami selaku pemerintah kecamatan, harus mengetahui dalam pengurusan Izin galian C” karena kegiatan tersebut masuk ke dalam wilayah kami Kecamatan Tukka.

Baca Juga :  Polsek Conggeang Sumedang, Gelar Giat PAM Di Pasar Ramadhan

Dalam waktu dekat ini, selaku pemerintah Kecamatan Tukka akan turun meninjau langsung, Siapa pemilik galian C dan dampak kepada lingkungan masyarakat, Kata Dahlianto Tambunan.

Disamping itu, tokoh masyarakat dan juga ketua LPM kelurahan pasar baru Kecamatan Pandan, M Sibagariang mengatakan Dampak dari penambangan galian C di Kelurahan Bonalumban Kecamatan Tukka, berimbas ke masyarakat kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pandan.

Pasalnya, Damtruk pengangkut tanah timbun dari penambangan galian C, menjual tanah timbun di kelurahan pasar baru, untuk menimbun lahan rencana pembangunan perumahan, tanpa memperhatikan pada dampak lingkungan, sehingga debu beterbangan sepanjang jalan yang di lintasi damtruk pembawa tanah timbun. katanya Sibagariang.

Banyak Damtruk pengangkut tanah timbun yang melintasi di jalan Faisal Tanjung dari penambangan galian C Bonalumban, sehingga berpolusi udara, tanpa memperhatikan dampak pada lingkungan, sehingga masyarakat resah atas penambangan tersebut, ucap Sibagariang.

Baca Juga :  Memperingati Hari Ibu, Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Voli Antar Ranting

“Apalagi nantinya pada saat musim kemarau sudah pasti debu akan beterbangan sehingga berdampak pada lingkungan”

Disini kata M Bagariang, aparat penegak hukum atau Instansi terkait harus turun meninjau kegiatan penambangan galian C, apakah ada Izin galian C atau tidak, karena ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak galian C kepada Negara.

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini, di harapkan kepada aparat penegak hukum setempat baik Polres untuk melakukan tindakan yang tegas dengan menutup kegiatan tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut. Jangan sampai dibiarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitarnya nantinya.

Pewarta : Syabil.

Berita Terkait

Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik
Babinsa Kuala Kencana Dampingi Tim Kemenkes Tangani Penyakit Kaki Gajah di Mimika
Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!
Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah
Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Dorong Ketahanan Pangan di Mimika Timur
Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Gantung, Warga Bandung Barat Sambut dengan Antusias

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 08:34 WIB

Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik

Minggu, 24 November 2024 - 07:33 WIB

Babinsa Kuala Kencana Dampingi Tim Kemenkes Tangani Penyakit Kaki Gajah di Mimika

Sabtu, 23 November 2024 - 06:34 WIB

Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

Sabtu, 23 November 2024 - 06:10 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!

Berita Terbaru