Hampir 10 tahun Sengketa Tanah Jatiasih Bekasi Kini Mencuat Kembali

- Jurnalis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tanah Milik Almarhum Nian Bin Nasa di Kampung Bulak Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Kini mencuat kembali, kali ini Ahli waris tunggal Nian Bin Nasa bernama Bohir melakukan Pemasangan Plang Nama di Beberapa titik di lokasi Tanah adat Miliknya.

Dengan didampingi oleh kuasa Hukumnya Swantanar Lumban Siantar, SH,.MA dan Irsan Muharam & Partners dan di dampingi Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu menyaksikan pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Plang tersebut.Tanpa ada para pihak ataupun warga pemilik bangunan tersebut yang memprotes ataupun mengganggu.

Menurut Budi, bahwa Sengketa tanah di kampung Bulak Jatiasih antara Paman dan keponakan tersebut telah lama terjadi.

Bohir bin Nian adalah Pemilik Sah sebagai Ahli waris Nian Bin Nasa Dengan Surat Berupa Girik C. 25 Persil 9a dan persil 11 d.I luas 11.040 ( satu Hektar lebih ) atas nama Nian Bin Nasa berlokasi di Kampung Bulak Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih kota Bekasi adalah Mutlak Milik Ahli Waris Bohir anak satu satunya dari almarhum Nian Bin Nasa.

Baca Juga :  Raja Pane,Salah Satu Sosok Kesuksesan HPN 2025 Di Kalimantan Selatan

Hampir 10 tahun Sengketa Tanah Jatiasih Bekasi Kini Mencuat Kembali

Tapi terjadi Pemalsuan dan Mutasi girik yang dilakukan oleh pihak Paman Paman Bohir. Sehingga dimasukan Nama Bohir diatas Segel yang terbit tanggal 16 April Tahun 1978 Sebagai anak Nasa Kakeknya yang meninggal pada Tahun 1959, dan secara logika menjadi Cacat Hukum kewarisanya, yang Jelas Bohir itu anak Nian Bin Nasa, Begitu Ungkapan Budi ketika diminta keterangan singkat Oleh Kuasa Hukum Bohir, Lumban Siantar SH,.MA,. Karena Budi adalah Pendamping Bohir yang Faham atas sengketa tanah tersebut Diatas, Baik bersidang atas Gugatan Lawan terhadap Bohir atas kepemilikan yang benar.
Malah dilokasi tanah tersebut telah terbit AJB maupun SHM atas Pembelian Tanah Melalui Bohir dan Ibunya Boni Binti Ribun (Almarhumah Isteri Nian)

Dan Setelah Di berikan Kuasa Hukum kepada Pihak Lumban Siantar SH,.MA,. Dan Irsan Muharam & Partners diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan Sengketa tanah tersebut.
Menurut Lumban pihaknya akan menempuh Jalan Mediasi terhadap Para Pemilik Bangunan yang tidak melakukan Transaksi terhadap Bohir ahli Waris Nian Bin Nasa. Dan bila menemukan Jalan Buntu terhadap para pemilik Bangunan yang Ada dilokasi tersebut maka Pihaknya akan melakukan Upaya Hukum, Karena Menurut Lumban dan Irsan ini adalah upaya penyerobotan serta pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan jalur hukum, dan Kami akan lakukan Tindakan Tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan dan kami akan tindak permainan dan para Mafia Tanah yang menimbulkan kerugian Negara dan Masyarakat, Demikian Ungkapan Lumban, dan atas se izin Budi Wahyudin syamsu Ketum AWDI, Bohir dan Lumban mencabut Kuasa pengurus yang cuma merugikan Bohir bin Nian, karena tidak berjalan dengan baik selama ini.

Baca Juga :  Tenjolaya Juara Penyaluran Pupuk Subsidi Di Kabupaten Bogor

Sementara Budi Berharap Baik Bohir selaku ahli waris harus Jujur dan Profesional, tidak merugikan para pihak termasuk Kuasa Hukum Maupun Pendampingnya. Sehingga dapat kooperatif serta tidak ada para pihak yang merasa dirugikan./B/SH/EK/TIM.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru