Imbas Pencabutan Kuasa, Deolipa Gugat Bharada E

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa Yumara

Deolipa Yumara

ZONAPERS.com, Jakarta – Dua pengacara yang tergabung dalam Merah Putih, Deolipa Yumara dan Mohammad Burhanudin mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dengan membawa sejumlah bukti, telah resmi melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) kemarin.

Gugatan itu dilayangkan Deolipa bersama Mohammad Burhanuddin perihal pemecatannya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Saya mengajukan gugatan uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan,” ucap Deolipa.

Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J), Bharada E mencabut kuasa hukumnya, dan telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya.

Baca juga: Gegara Dipecat, Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp 15 Triliun

“Yang bakal saya gugat mantan klien (Bharada E) beserta pengacara barunya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengungkapkan dirinya memiliki hak retensi.

“Hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien,” ungkap Deolipa.

Baca Juga :  Dit Res Narkoba Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal, 6 Juta Butir Diproduksi

Ia menambahkan, Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita.

“Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat,” sambungnya.

Berikut tuntutan gugatan yang dibacakan Deolipa di PN Jakarta Selatan:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
  3. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum.
  4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
  5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan
  6. Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
  7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta
  8. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
  9. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
  10. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :  Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya

Sebelumnya Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba dari kliennya Bharada Richard Eliezer. Hal ini membuatnya geram dan meminta bayaran fee sebesar 15 triliun atas jasanya selama ini.

***

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru