Imbas Pencabutan Kuasa, Deolipa Gugat Bharada E

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa Yumara

Deolipa Yumara

ZONAPERS.com, Jakarta – Dua pengacara yang tergabung dalam Merah Putih, Deolipa Yumara dan Mohammad Burhanudin mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dengan membawa sejumlah bukti, telah resmi melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) kemarin.

Gugatan itu dilayangkan Deolipa bersama Mohammad Burhanuddin perihal pemecatannya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Saya mengajukan gugatan uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan,” ucap Deolipa.

Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J), Bharada E mencabut kuasa hukumnya, dan telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya.

Baca juga: Gegara Dipecat, Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp 15 Triliun

“Yang bakal saya gugat mantan klien (Bharada E) beserta pengacara barunya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengungkapkan dirinya memiliki hak retensi.

“Hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien,” ungkap Deolipa.

Baca Juga :  Kapolsek Pademangan Cek Kesiapan Alat Evakuasi, Antisipasi Bencana Musim Hujan

Ia menambahkan, Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita.

“Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat,” sambungnya.

Berikut tuntutan gugatan yang dibacakan Deolipa di PN Jakarta Selatan:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
  3. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum.
  4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
  5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan
  6. Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
  7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta
  8. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
  9. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
  10. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Sebelumnya Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba dari kliennya Bharada Richard Eliezer. Hal ini membuatnya geram dan meminta bayaran fee sebesar 15 triliun atas jasanya selama ini.

***

Berita Terkait

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya
Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?
Berkah Ramadhan Bersama Danrem 023/KS TNI-Polri Berbagi Takjil
Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah
Istana Negara Buka Open House Pada Iedul Fitri 1446 H/ Th.2025 Kali Ini
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
DKM Masjid Nurul Huda Siapkan Pembagian Zakat Fitrah Untuk Warga Sukapura

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:47 WIB

Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:43 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:08 WIB

Berkah Ramadhan Bersama Danrem 023/KS TNI-Polri Berbagi Takjil

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:03 WIB

Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Sabtu, 29 Mar 2025 - 14:43 WIB