Gegara Dipecat, Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp 15 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E

Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E

ZONAPERS.com, Jakarta – Mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri, usai surat kuasanya dicabut di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

“Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

“Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja,” katanya.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu Bayi Sehat

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.

Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.

“Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan,” ungkap Deolipa.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyentil pengacara Bharada E, Deolipa. Agus menyebut fakta-fakta kasus yang belakangan terungkap seolah-olah karena kerja pengacara itu.

Baca Juga :  Hillary Lasut Anggota DPR RI Yang Peduli Dengan Masyarakat Kecil

“Nah pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik kan, enggak fair itu ya,” kata Agus, Selasa (9/8) malam.

Agus mengatakan pengakuan Bharada E dalam kasus itu bukan karena pengacara, namun karena upaya yang dilakukan penyidik. Ia menyebut Tim Khusus bahkan mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.

“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri,” Kata Agus.

***

Berita Terkait

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Berita Terbaru