Gegara Dipecat, Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp 15 Triliun

Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E
Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E

ZONAPERS.com, Jakarta – Mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri, usai surat kuasanya dicabut di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

“Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

“Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja,” katanya.

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.

Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.

“Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan,” ungkap Deolipa.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyentil pengacara Bharada E, Deolipa. Agus menyebut fakta-fakta kasus yang belakangan terungkap seolah-olah karena kerja pengacara itu.

“Nah pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik kan, enggak fair itu ya,” kata Agus, Selasa (9/8) malam.

Agus mengatakan pengakuan Bharada E dalam kasus itu bukan karena pengacara, namun karena upaya yang dilakukan penyidik. Ia menyebut Tim Khusus bahkan mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.

“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri,” Kata Agus.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *