Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com | Jakarta.

Janji manis menghadirkan investor smelter justru berujung dugaan penggelapan saham. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama ke tahap penyidikan. Satu nama kini buron: Kariatun.


Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, menegaskan Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Ironisnya, saat hendak diperiksa penyidik, yang bersangkutan justru menghilang tanpa jejak dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Skandal ini berawal pada akhir 2014. Dengan dalih mencari investor China untuk membangun smelter di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kariatun membujuk korban agar dibuatkan akta proforma fiktif, seolah-olah terjadi pengalihan saham. Tujuannya satu: mengelabui investor agar percaya Kariatun adalah pemilik sah perusahaan.

Baca Juga :  Sidang Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial Terhadap JakPro Ditunda


Faktanya, smelter tak pernah dibangun. Saham justru diduga dipindahkan secara ilegal kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan pemegang saham sah. Tindakan ini disebut kuasa hukum sebagai modus penipuan terstruktur yang merugikan kliennya secara serius.


“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini kejahatan murni. Saham dialihkan sepihak, kesepakatan dilanggar, korban dirugikan,” tegas Usman.
Penyidik Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka dan menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025. Selain Kariatun, nama Hendra dan Jason Kariatun juga disebut-sebut patut diduga terlibat.
Ironisnya, korban baru mengetahui pengalihan saham tersebut setelah Jason Kariatun menggugat secara perdata di PN Makassar, dengan dalih sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama. Merasa dijebak dan dirugikan, Andi Uci Abdul Hakim akhirnya melapor ke Polda Sultra melalui LP Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT.

Baca Juga :  SAMBUT HUT KEMERDEKAAN ke-75, Anggota Koramil Karangtengah Mulai Pasang Umbul-Umbul Di Pangkalan


Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berkedok investasi yang mencederai dunia usaha dan hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menangkap tersangka buron dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih belum terciduk oleh pihak manapun.

Redaksi.

Berita Terkait

Tidar Dan Niners Peduli Sumut Bekerjasama Dengan Alumni IPDN Memberikan Bantuan Terdampak Bencana Banjir Bandang.
Kota Pintar atau Kota Siaga? Integrasi Smart City Dan Database Polri Sebagai Arsitektur Keamanan Masa Depan
War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Gejolak Desa Buniasih: Kades Mundur, Tito Purnomo Resmi Ditunjuk sebagai Plt.
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Kompol Respati Lulus Terpilih Sespimmen Dikreg 66 TA 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:31 WIB

Tidar Dan Niners Peduli Sumut Bekerjasama Dengan Alumni IPDN Memberikan Bantuan Terdampak Bencana Banjir Bandang.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Kota Pintar atau Kota Siaga? Integrasi Smart City Dan Database Polri Sebagai Arsitektur Keamanan Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Berita Terbaru

Berita

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:56 WIB