Pengurusan SK Kemenkumham Perusahaan Pers Berlarut-larut, Pelaku Usaha Keluhkan Pelayanan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com, Jakarta.

Proses pengurusan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi dasar legalitas perusahaan, termasuk perusahaan pers, dikeluhkan semakin lambat. Sejumlah pelaku usaha mengaku harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.


Keluhan tersebut disampaikan beberapa pemohon yang ditemui wartawan zonapers.com di Mall Pelayanan Publik kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/3/26).


Suryadi, salah satu pemohon, mengaku proses pengurusan SK Kemenkumham untuk perusahaannya sudah berjalan hampir tiga bulan, namun hingga kini belum juga selesai.
“Jangan berharap cepat. Perusahaan kami saja sudah tiga bulan mengurus SK Kemenkumham, tapi sampai sekarang belum juga jadi,” ujar Suryadi.


Hal senada disampaikan Edi, pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan usaha optik. Ia menilai proses administrasi saat ini justru terasa lebih lambat.
“Iya, sekarang malah tambah aturan. Proses usaha jadi stagnan, seperti jalan di tempat,” katanya.

Baca Juga :  Atap Salah Satu Tribun Sirkuit Formula E Di Ancol Roboh


Keluhan tersebut juga dirasakan oleh manajemen Lawanarus.com. Hingga lebih dari dua bulan, pengurusan SK Kemenkumham untuk perusahaan pers mereka disebut belum mendapatkan kejelasan.


Saat dikonfirmasi kepada petugas pelayanan di lokasi, seorang petugas bernama Sarah menyebut keterlambatan terjadi karena banyaknya berkas yang masuk.
“Iya, Pak. File banyak dan menumpuk. Mohon sabar ya, Pak,” ujarnya singkat.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemohon. Di tengah era digitalisasi layanan publik yang terus digencarkan pemerintah, lambatnya proses administrasi dinilai tidak sejalan dengan semangat percepatan pelayanan birokrasi.
Sejumlah pelaku usaha berharap Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan proses verifikasi dokumen, agar pengurusan legalitas usaha tidak berlarut-larut.
Pasalnya, keterlambatan penerbitan SK tidak hanya berdampak pada administrasi perusahaan, tetapi juga menghambat aktivitas usaha yang memerlukan legalitas resmi untuk beroperasi.

Baca Juga :  Polsek Conggeang Bagikan Paket Sembako Kepada Pengemudi Ojeg Pangkalan


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait lamanya proses penerbitan SK bagi perusahaan yang sedang mengajukan pengesahan badan hukum.


Redaksi

Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB