zonapers.com , Demak .
Ditengah maraknya penyebaran COVID-19 anggota Koramil 12/Mranggen, Polsek,tim medis dari Puskesmas Mranggen serta relawan mengoptimalkan peran garda terdepan di tingkat Kecamatan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Tim Covid-19 melaksanakan pemeriksaaan kesehatan kepada warganya yang baru pulang dari perantauan atau mudik, Senin 20/4/20.
Warga yang baru pulang dari perantauan atau dari luar kota akan diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan akan didata warga perantauan dari mana, setelah didata warga yang baru pulang mudik diberi himbauan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari apalagi bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah.
Para perantau harus lapor ke RT/RW, dan apabila saat melaksanakan karantina mandiri ada gejala maka wajib lapor ke puskesmas dan nantinya dari pihak Puskesmas akan melaksanakan pemantauan secara intensif sehingga dapat diketahui perkembangannya.
Apabila dikira rawan dan perlu dievakuasi ke rumah sakit, maka dari pihak Puskesmas akan memberikan rujukan kepada pasien untuk ditangani lebih intensif di rumah sakit. Oleh karena itu bagi para pemudik diwajibkan untuk mereka untuk melakukan karantina diri selama 14 hari, inipun tidak boleh menolak.
( Dinu Ajie ).