zonapers.com , Jakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Barat mulai menerapkan sangsi bagi pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) di wilayahnya, Selasa 16/6/20.
Sebanyak 11 warga di Pasar Taman Aries, Kembangan terciduk tidak menggunakan Masker. ” Sebanyak dua warga kami beri surat teguran, dan sembilan warga lain kami berikan sangsi kerja sosial,” Kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat.
Ada seorang wanita yang keluar rumah tanpa masker, dikenai sangsi kerja sosial menyapu jalanan dengan sapu lidi sambil mengenakan rompi oranye. Terlihat wanita itu merasakan berat melakukan sangsi tersebut dengan menampilkan raut wajah yang enggan melakukan hal itu dan memindahkan sampah yang tercecer memakai kaki sambil terlihat jijik.
Sementara di Pemkot Jakarta Utara, terjaring 52 pelanggar PSBB juga di kenai sangsi kerja sosial.
( ZP1 ).