Jakbar Mulai Tegas Terapkan Sangsi Prokes

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Barat mulai menerapkan sangsi bagi pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) di wilayahnya, Selasa 16/6/20.

Sebanyak 11 warga di Pasar Taman Aries, Kembangan terciduk tidak menggunakan Masker. ” Sebanyak dua warga kami beri surat teguran, dan sembilan warga lain kami berikan sangsi kerja sosial,” Kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat.

Baca Juga :  Polres Sumedang Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Edar Obat Sirup Di Wilayah Kabupaten Sumedang

Ada seorang wanita yang keluar rumah tanpa masker, dikenai sangsi kerja sosial menyapu jalanan dengan sapu lidi sambil mengenakan rompi oranye. Terlihat wanita itu merasakan berat melakukan sangsi tersebut dengan menampilkan raut wajah yang enggan melakukan hal itu dan memindahkan sampah yang tercecer memakai kaki sambil terlihat jijik.

Baca Juga :  KRI Bontang-907, Magnet Khusus Untuk Serbuan Vaksin Di Simeulue

Sementara di Pemkot Jakarta Utara, terjaring 52 pelanggar PSBB juga di kenai sangsi kerja sosial.

( ZP1 ).

Berita Terkait

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-32
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Sabtu, 29 November 2025 - 15:07 WIB

Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-32

Berita Terbaru