BNPT-RRI Sepakat Membuat MOU Untuk Mewaspadai Radikalisasi Ruang Publik

zonapers.com, Jakarta.

Propaganda Radikalisasi dan Terorisme di era moderen dengan mudah menyebar di ruang publik. Praktik radikalisasi yang marak menyerang generasi muda ini, yang pada gilirannya muncul seperti aksi trend lone-wolf dalam aksi terorisme. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah penyerangan Mabes Polri oleh remaja perempuan pada Maret 2021 lalu.

Demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap radikalisasi di ruang publik, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merajut kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada (8/9), oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budharto serta Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Soleman Yusuf.

Payung kerja sama ini bertujuan menggiatkan sinergi yang lebih intens dalam melakukan pertukaran data dan informasi, publikasi dan diseminasi informasi, peliputan, serta penyiaran narasi informatif terkait bahaya paham radikal terorisme.

“Melalui momen ini bersama RRI kita lindungi, kita selamatkan masyarakat kita dari misinformasi yang menjerumuskan bangsa Indonesia terlibat dalam terorisme, dan menjadi korban terorisme,” ucap Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

Sebagai Lembaga penyiaran publik yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, RRI diharapkan menjadi mitra strategis BNPT dalam pencegahan terorisme.

“Di sinilah BNPT dan RRI jadi mitra yang sangat strategis, menjauhkan Indonesia dari perbuatan terorisme yang mengedepankan kekerasan,” lanjutnya.

Plt. Direktur Utama LPP RRI, Hari Sudaryanto, menyebut kerja sama dengan BNPT merupakan agenda penting bagi RRI. Propaganda narasi penanggulangan terorisme yang disiarkan oleh RRI diharapkan mampu meredam berita hoaks dan radikalisme yang tidak sejalan dengan Pancasila.

“Ke depan radikalisme bisa semakin berkurang dan RRI bisa ikut berperan dalam menyebarkan program BNPT,” ujar Hari.

Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup kerja sama antar kedua instansi meliputi:
a. Pertukaran data dan/atau informasi;
b. Publikasi dan diseminasi informasi;
c. Peliputan dan penyiaran.

# Dari berbagai nara sumber.

( Sana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *