Joko Tjandra Dapat Remisi? Bonuskah?

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kembali warganet ramai membicarakan Remisi yang di dapat kan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra atau lebih dikenal dengan Joko Tjandra yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lap as)kelas IIA Salemba menerima Remisi umum sebanyak 2 bulan, Kamis 19/8/21.

Ketika Wartawan zonapers.com menanyakan hal tersebut Kepada petugas lapas yang tidak mau menyebutkan namanya melalui sambungan telephone menyatakan bahwa, hal itu adalah kewenangan dari Kementerian Hukum Dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas) bukan dari pihak Lapas.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Kolaborasi Dengan BP2MI Lahirkan Regulasi Perlindungan Ke PMI

” Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana, ” Ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang kami ambil dari antaranews.com.

” Pasal 14 ayat satu huruf ( i) Undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan Remisi,” Lanjutnya kembali.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi

Merujuk putusan Mahkamah Agung nomer 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap, Joko Tjandra telah layak mendapatkan Remisi berdasarkan peraturan pemerintah.

Dari beberapa kesimpulan diatas bahwa, Joko Tjandra telah mendapatkan Remisi dua bulan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan perlakuan khusus seperti yang ramai dibicarakan warganet tentang bonus disebabkan dia adalah tahanan berduit.

*Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Pangdam I/BB Tinjau Langsung Jalan Tarutung–Sibolga Yang Sempat Terputus Akibat Bencana Alam.

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB