Joko Tjandra Dapat Remisi? Bonuskah?

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kembali warganet ramai membicarakan Remisi yang di dapat kan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra atau lebih dikenal dengan Joko Tjandra yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lap as)kelas IIA Salemba menerima Remisi umum sebanyak 2 bulan, Kamis 19/8/21.

Ketika Wartawan zonapers.com menanyakan hal tersebut Kepada petugas lapas yang tidak mau menyebutkan namanya melalui sambungan telephone menyatakan bahwa, hal itu adalah kewenangan dari Kementerian Hukum Dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas) bukan dari pihak Lapas.

Baca Juga :  Polres Dan Kodim Pasuruan Bagikan Nasi Senyum

” Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana, ” Ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang kami ambil dari antaranews.com.

” Pasal 14 ayat satu huruf ( i) Undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan Remisi,” Lanjutnya kembali.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Masker Di Gelar Di Desa Beringin Cirebon

Merujuk putusan Mahkamah Agung nomer 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap, Joko Tjandra telah layak mendapatkan Remisi berdasarkan peraturan pemerintah.

Dari beberapa kesimpulan diatas bahwa, Joko Tjandra telah mendapatkan Remisi dua bulan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan perlakuan khusus seperti yang ramai dibicarakan warganet tentang bonus disebabkan dia adalah tahanan berduit.

*Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
Hasto Mangkir Dari Pemanggilan KPK Hari Ini,Ada Apa Lagi Ya?
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Jalan Tol Akses Tanjung Priok
HPN 2025 di Banjarmasin: Persiapan Teknis Dimulai Pekan Depan, Dukungan Gubernur Kalsel Luar Biasa
Yonmarhanlan III Asah Kemampuan Tempur dengan Latihan Beladiri Taktis di Mako
Ronny F Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ungkap Fakta Perlintasan
Ronny F. Sompie Diperiksa KPK: Menguak Dugaan Perbedaan Keterangan dalam Kasus Hasto
Babinsa Koramil Jila Dampingi Pemusnahan Obat Kadaluwarsa di Puskesmas Jila

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Senin, 6 Januari 2025 - 13:15 WIB

Hasto Mangkir Dari Pemanggilan KPK Hari Ini,Ada Apa Lagi Ya?

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:40 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Jalan Tol Akses Tanjung Priok

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:08 WIB

HPN 2025 di Banjarmasin: Persiapan Teknis Dimulai Pekan Depan, Dukungan Gubernur Kalsel Luar Biasa

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:53 WIB

Yonmarhanlan III Asah Kemampuan Tempur dengan Latihan Beladiri Taktis di Mako

Berita Terbaru