Dirjen Imigrasi Kolaborasi Dengan BP2MI Lahirkan Regulasi Perlindungan Ke PMI


zonapers.com, Jakarta.

Memangkas dan melumpuhkan praktik jahat yang kerap dilakukan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tak hanya melalui sosialisasi, kebijakan juga diarahkan untuk itu melalui penyesuaian regulasi.

‘’Saya mengusulkan agar diformulasikan aturan untuk memberikan sanksi tegas kepada para sindikat. Kita mau memiskinkan mereka dan menyeret mereka ke penjara. Salah satu cara ialah bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan banned, pencabutan paspor bagi PMI terkendala,’’ Ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim, Selasa, 28/3/23.

Kehadiran Benny di kantor Imigrasi bersama Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI, Deputi dan sejumlah Direktur itu diterima langsung Silmy lengkap dengan jajarannya. Ditjen Imigrasi di Jakarta. Menurut Benny pelindungan terhadap PMI tak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan, pemerintah harus lebih tegas dalam menghentikan praktek sindikat.

‘’Kita harus lebih canggih dan tegas untuk melumpuhkan sindikat. Pencegahan terus kami lakukan. Namun, penempatan terhadap PMI secara ilegal masih marak. Negara tak boleh kalah. Itu sebabnya, kami berharap kolaborasi bersama Imigrasi dimaksimalkan. Saya hadir disini untuk menyampaikan beberapa usulan. Yang tujuannya menjerat, bahkan sejak dini melumpuhkan gerakan para sindikat,’’ Tutur Benny.

Benny menjelaskan terkait perlu dibuatnya kode atau identitas khusus untuk di paspor PMI. Yang membedakan PMI dengan Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya. Hal itu agar identifikasi terhadap penempatan ilegal PMI lebih mudah dilakukan.

‘’Alhamdulillah Direktur Jenderal Imigrasi, Pak Silmy mendukung usulan kami. Bahkan sepakat dan siap memperjuangkan apa yang kami usulkan itu. Sanksinya, paling minimal 5 tahun PMI tak boleh lagi bekerja ke Luar Negeri. Jika yang bersangkutan diidentifikasi sebagai PMI terkendala. Kita sepakat mendorong pelayanan yang efektif, tidak rumit dan tidak berbelit-belit,’’ Kata Benny tegas.

Terkait modus dan ekosistem penempatan ilegal PMI dipaparkan Benny bahwa sebagian calon PMI menggunakan paspor turis, pospor jiarah, dan umroh sebagai modal untuk bekerja ke Luar Negeri secara unprosedural. Menanggapi hal itu, Silmy Karim menyambut positif apa yang disampaikan Kepala BP2MI.

‘’Tentu ini sangat baik. Apa yang dipaparkan Benny yang penuh semangat membela PMI, semoga tertular pada kita semua. Kami menyambut baik usulan-usulan dari BP2MI. Dan saya optimis, bisa kita wujudkan itu. Tinggal tim BP2MI dan Imigrasi kita tunjuk untuk bekerja. Lalu, laporkan hasilnya pada saya dan Benny,’’ Ujar Silmy.

Lanjut Salmy menyampaikan harapannya agar praktek di lapangan yang merugikan PMI dapat dirubah. Tak hanya itu, Silmy berterima kasih atas diskusi dan kunjungan dari BP2MI dalam kesempatan tersebut.

# Dari berbagai nara sumber.

Pewarta : Hans Montolalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *