Ketua Dewan Pers: Wartawan Tidak Bisa Langsung di Pidana Atas Karya Jurnalistiknya, Gunakan Undang – Undang Pers!

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM — Pengadilan Negeri Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Menjatuhkan hukuman penjara vonis 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, setelah mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019.

Dia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, menilai kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi.

Foto : Jurnalis bergerak bentangkan spanduk bebaskan Diananta (Istimewa)

Muhammad Nuh menjelaskan, bahwa kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di negara demokrasi seperti Indonesia ini.

Baca Juga :  Debt Colector Serang Anak Ojol, Berbuntut Konflik.

Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus Pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus Pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.” Tutur Mantan menteri pendidikan ini.

Menurut Muhammad Nuh, yang juga menjabat Ketua Dewan Pers mengatakan, penegakan hukum harus memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri serta Dewan Pers dan Jaksa Agung, tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

Baca Juga :  Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Di Puspomad, Wartawan media Online : saya Pernah mengalami kekerasan Fisik di Bojong Koneng
Foto : Suasana saat didepan Pengadilan Negeri Kota Baru Jurnalis bergerak bentangkan spanduk stop kriminalisasi wartawan bebaskan Diananta (Istimewa)

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum.

“Namun, jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.” Ungkapnya.

Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya.

Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari, pungkas Muhammad Nuh.

Dari berbagai sumber

(Red)

Editor : NjOy

Berita Terkait

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
Pengurus PWI Djaya/ DKI, Resmi Di Bekukan Oleh PWI Pusat
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang Digantikan Oleh Anton Charlyan, Pwi Pusat Lakukan Perombakan Besar Pengurus
Inisial ” T ” Yang Menghebohkan Publik, Ternyata…..

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:00 WIB

Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WIB

11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:09 WIB

KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB