Maraknya Kasus child Grooming di Indonesia: Perlu Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum Dalam Memerangi Kejahatan Seksual Anak Online

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ZONAPERS.com, OPINI – Kasus kejahatan seksual anak secara daring atau online kembali terjadi lagi di Indonesia, kasus terbaru yang cukup viral adalah kejadian yang terjadi di daerah Bantul, Jogjakarta, dimana ada seorang anak yang tiba-tiba di telepon melalui Whatapps dan mendapatkan kekerasan seksual secara daring/online. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan Whatapps group yang berisikan banyak anak-anak yang menjadi anggotanya dan didalam grup tersebut banyak penyebaran konten-konten pornografi dewasa dan pornografi anak, lalu membagikan pengalaman dengan para anggotanya untuk melakukan Chlid grooming untuk tujuan seksual.

Kasus ini terbongkar karena korban yang mendapatkan telepon Whatapps tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan ibunya kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti. Dalam pemgembangan kasusnya, Polda DIY sukses membongkar kasus ini dan menemukan sekitar 10 grup Whatapps dan grup Facebook yang berisikan puluhan ribu anggota yang diduga menyebarkan konten-konten pornografi dewasa dan konten pornografi anak, serta teknik melakukan Child Grooming didalam grup tersebut.

Baca Juga :  Bupati : Kepsek Harus Hasilkan Peserta Didik Berakhlakulkarimah

Terbentuknya grup Whatapps dan Facebook ini, menandakan lemahnya pengawasan yang dimiliki oleh pihak aplikasi media sosial dan media perpesanan tersebut dalam mencegah terjadinya penyebaran konten-konten pornografi anak di platform mereka. Perlu ada langkah konkrit yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan terutama para pihak Platform media sosial dan media perpesanan agar kasus yang sama tidak terulang lagi. Menurut hasil pengembangan dari kepolisian, para pelaku mendapatkan nomor-nomor korban dari grup-grup Whatapps tersebut dan juga dari grup Facebook yang dibuat oleh para pelaku.

Selain itu perlu adanya pengawasan juga dari keluarga terutama dari para orang tua, untuk menjaga anak-anak mereka dari bahaya kejahatan seksual anak secara online. Para orang tua diharapkan tahu dan masuk kedalam media-media sosial yang digunakan oleh anak-anak, agar orang tua tahu aktivitas anak di dunia maya dan media sosial yang mereka gunakan. Para orang tua juga perlu memberitahukan bahaya yang bisa didapatkan anak ketika mereka menggunakan Gadget dan menggunakan media sosial, karena pelaku bisa siapa saja dan dari mana saja, kesadaran anak akan bahaya ini bisa membantu anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual online.

Baca Juga :  Kepala BP2MI Benny Rhamdani Memimpin Langsung Kirab Migran Day 2022

Oleh karena itu menurut penulis perlu ada tindakan segera dan menentukan langkah-langkah konkrit dalam mencegah agar kasus serupa tidak terjadi dan menyelesaikan kasus tersebut , yaitu dengan tetap mendukung aparat penegak hukum untuk terus melakukan razia cyber agar pelaku-pelaku kejahatan seksual online bisa ditangkap, lalu ada komitmen yang tegas dari para platform media sosial untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak yang menggunakan platform mereka, dan meminta kepada pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya kejahatan seksual anak online di semua wilayah di Indonesia, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari kejahatan seksual online.

Oleh: Dadang SH,. MH (Dosen Hukum Universitas Pamulang)

Berita Terkait

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan
LKBPH PWI Banten Resmi Terbentuk, Siap Bantu Seluruh Sengketa Pers Wartawan Banten
Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru
Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu
HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK
Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Senin, 24 Februari 2025 - 21:17 WIB

LKBPH PWI Banten Resmi Terbentuk, Siap Bantu Seluruh Sengketa Pers Wartawan Banten

Senin, 24 Februari 2025 - 10:38 WIB

Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Berita Terbaru

Berita

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:26 WIB

Advertise

FH.UK.Atmajaya Buka PKPA, Let’s Joint With Us

Senin, 24 Feb 2025 - 14:04 WIB

Berita

Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Senin, 24 Feb 2025 - 10:38 WIB