Ogah Keluar Dari Rumah Kontrakan, Diseret Ke Persidangan!

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, Tangerang – Setelah selama enam puluh tahun disewa, Rumah yang terletak di pusat perkotaan-perniagaan Kota Tangerang itu, saat ini menjadi sengketa.

Melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk memasuki pekarangan atau rumah ?.
Agaknya kalimat inilah yang kerap mengiang di benak Tjhin Suryanto (64), Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa Adib Fachri Dilli kepadanya yakni, melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp.

“Rumah seluas 68 M² yang terletak di Jl. Kisamaun Rt 01/06 Sukasari, Kota Tangerang tersebut, disewa Tjhin Ngie Sen, orangtua saya dari Ang Kim Tjong sejak tahun 1961 atau sekitar 50 tahun silam, ujar Suryanto menjelaskan.
Setahu saya semasa hidupnya pemilik rumah dengan orangtua saya, hubungan komunikasi mereka baik baik saja,” tutur Suryanto kepada wartawan seusai sidang digelar di PN. Tangerang, Selasa (31/08).

Selain disebut melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp, lanjut Suryanto didampingi Maju Simamora, penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Pangkostrad Terima Kunjungan Pangdiv 1 AD Australia

Ia juga mempermasalahkan statusnya lantaran diseret sebagai terdakwa.

Boleh jadi dianggap suatu kejanggalan, sebab tidak ada hubungan hukumnya dengan si pelapor, Iwan Kurnia.
“Sekiranya ada perselisihan. Maka seyogianya yang berseteru dalam perkara ini adalah antara Ang Kim Tjong kakeknya Iwan Kurnia dengan Tjhin Ngie Sen, orangtua saya,” tegas Suryanto menyayangkan tindakan jaksa.

Baca Juga :  Kocak! Jupiter Buat Pantun di Acara Resesnya, Ibu Ibu Tertawa Terbahak Bahak

Ditambahkan Suryanto, setamat dari SMA atau sekitar 40 tahun lalu. Ia tidak lagi tinggal di rumah itu.

Kami tidak ngotot dan berniat untuk menguasai rumah dimaksud. Tetapi akan menyerahkannya secara sukarela kepada yang berhak yaitu : Ahli waris yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledooi atau pembelaan tertulis dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya jaksa yang menyeret terdakwa ke persidangan memohon kepada Arif Budi Cahyono, ketua majelis hakim yang menyidangkan supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Suryanto selama satu bulan penjara.

Y.Gulo

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:53 WIB

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB