Ogah Keluar Dari Rumah Kontrakan, Diseret Ke Persidangan!

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, Tangerang – Setelah selama enam puluh tahun disewa, Rumah yang terletak di pusat perkotaan-perniagaan Kota Tangerang itu, saat ini menjadi sengketa.

Melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk memasuki pekarangan atau rumah ?.
Agaknya kalimat inilah yang kerap mengiang di benak Tjhin Suryanto (64), Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa Adib Fachri Dilli kepadanya yakni, melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp.

“Rumah seluas 68 M² yang terletak di Jl. Kisamaun Rt 01/06 Sukasari, Kota Tangerang tersebut, disewa Tjhin Ngie Sen, orangtua saya dari Ang Kim Tjong sejak tahun 1961 atau sekitar 50 tahun silam, ujar Suryanto menjelaskan.
Setahu saya semasa hidupnya pemilik rumah dengan orangtua saya, hubungan komunikasi mereka baik baik saja,” tutur Suryanto kepada wartawan seusai sidang digelar di PN. Tangerang, Selasa (31/08).

Selain disebut melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp, lanjut Suryanto didampingi Maju Simamora, penasihat hukumnya.

Baca Juga :  KADISPENAD : Kompetisi Liga Santri Berharap Munculkan Talenta Baru Pesepakbola Dari Kalangan Santri

Ia juga mempermasalahkan statusnya lantaran diseret sebagai terdakwa.

Boleh jadi dianggap suatu kejanggalan, sebab tidak ada hubungan hukumnya dengan si pelapor, Iwan Kurnia.
“Sekiranya ada perselisihan. Maka seyogianya yang berseteru dalam perkara ini adalah antara Ang Kim Tjong kakeknya Iwan Kurnia dengan Tjhin Ngie Sen, orangtua saya,” tegas Suryanto menyayangkan tindakan jaksa.

Baca Juga :  KSAD Bersama Wakapolri Sosialisasikan Hasil Uji Klinis Obat Anti Covid-19

Ditambahkan Suryanto, setamat dari SMA atau sekitar 40 tahun lalu. Ia tidak lagi tinggal di rumah itu.

Kami tidak ngotot dan berniat untuk menguasai rumah dimaksud. Tetapi akan menyerahkannya secara sukarela kepada yang berhak yaitu : Ahli waris yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledooi atau pembelaan tertulis dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya jaksa yang menyeret terdakwa ke persidangan memohon kepada Arif Budi Cahyono, ketua majelis hakim yang menyidangkan supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Suryanto selama satu bulan penjara.

Y.Gulo

Berita Terkait

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:14 WIB

HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Berita Terbaru

Berita

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:26 WIB

Advertise

FH.UK.Atmajaya Buka PKPA, Let’s Joint With Us

Senin, 24 Feb 2025 - 14:04 WIB

Berita

Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Senin, 24 Feb 2025 - 10:38 WIB