ZONAPERS.COM, Tangerang – Setelah selama enam puluh tahun disewa, Rumah yang terletak di pusat perkotaan-perniagaan Kota Tangerang itu, saat ini menjadi sengketa.
Melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk memasuki pekarangan atau rumah ?.
Agaknya kalimat inilah yang kerap mengiang di benak Tjhin Suryanto (64), Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa Adib Fachri Dilli kepadanya yakni, melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp.
“Rumah seluas 68 M² yang terletak di Jl. Kisamaun Rt 01/06 Sukasari, Kota Tangerang tersebut, disewa Tjhin Ngie Sen, orangtua saya dari Ang Kim Tjong sejak tahun 1961 atau sekitar 50 tahun silam, ujar Suryanto menjelaskan.
Setahu saya semasa hidupnya pemilik rumah dengan orangtua saya, hubungan komunikasi mereka baik baik saja,” tutur Suryanto kepada wartawan seusai sidang digelar di PN. Tangerang, Selasa (31/08).
Selain disebut melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp, lanjut Suryanto didampingi Maju Simamora, penasihat hukumnya.
Ia juga mempermasalahkan statusnya lantaran diseret sebagai terdakwa.
Boleh jadi dianggap suatu kejanggalan, sebab tidak ada hubungan hukumnya dengan si pelapor, Iwan Kurnia.
“Sekiranya ada perselisihan. Maka seyogianya yang berseteru dalam perkara ini adalah antara Ang Kim Tjong kakeknya Iwan Kurnia dengan Tjhin Ngie Sen, orangtua saya,” tegas Suryanto menyayangkan tindakan jaksa.
Ditambahkan Suryanto, setamat dari SMA atau sekitar 40 tahun lalu. Ia tidak lagi tinggal di rumah itu.
Kami tidak ngotot dan berniat untuk menguasai rumah dimaksud. Tetapi akan menyerahkannya secara sukarela kepada yang berhak yaitu : Ahli waris yang sah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledooi atau pembelaan tertulis dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya jaksa yang menyeret terdakwa ke persidangan memohon kepada Arif Budi Cahyono, ketua majelis hakim yang menyidangkan supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Suryanto selama satu bulan penjara.
Y.Gulo