Ogah Keluar Dari Rumah Kontrakan, Diseret Ke Persidangan!

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, Tangerang – Setelah selama enam puluh tahun disewa, Rumah yang terletak di pusat perkotaan-perniagaan Kota Tangerang itu, saat ini menjadi sengketa.

Melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk memasuki pekarangan atau rumah ?.
Agaknya kalimat inilah yang kerap mengiang di benak Tjhin Suryanto (64), Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa Adib Fachri Dilli kepadanya yakni, melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp.

“Rumah seluas 68 M² yang terletak di Jl. Kisamaun Rt 01/06 Sukasari, Kota Tangerang tersebut, disewa Tjhin Ngie Sen, orangtua saya dari Ang Kim Tjong sejak tahun 1961 atau sekitar 50 tahun silam, ujar Suryanto menjelaskan.
Setahu saya semasa hidupnya pemilik rumah dengan orangtua saya, hubungan komunikasi mereka baik baik saja,” tutur Suryanto kepada wartawan seusai sidang digelar di PN. Tangerang, Selasa (31/08).

Selain disebut melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp, lanjut Suryanto didampingi Maju Simamora, penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Minggu ke 3 Turnamen Futsal FAOMAKHODA CUP WRB Arena Tangerang Inilah 16 Tim Yang Lolos

Ia juga mempermasalahkan statusnya lantaran diseret sebagai terdakwa.

Boleh jadi dianggap suatu kejanggalan, sebab tidak ada hubungan hukumnya dengan si pelapor, Iwan Kurnia.
“Sekiranya ada perselisihan. Maka seyogianya yang berseteru dalam perkara ini adalah antara Ang Kim Tjong kakeknya Iwan Kurnia dengan Tjhin Ngie Sen, orangtua saya,” tegas Suryanto menyayangkan tindakan jaksa.

Baca Juga :  Leo Murphy Tokoh Muda yang Sangat Menginspirasi dan Humanis Kepada Pelaku UMKM

Ditambahkan Suryanto, setamat dari SMA atau sekitar 40 tahun lalu. Ia tidak lagi tinggal di rumah itu.

Kami tidak ngotot dan berniat untuk menguasai rumah dimaksud. Tetapi akan menyerahkannya secara sukarela kepada yang berhak yaitu : Ahli waris yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledooi atau pembelaan tertulis dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya jaksa yang menyeret terdakwa ke persidangan memohon kepada Arif Budi Cahyono, ketua majelis hakim yang menyidangkan supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Suryanto selama satu bulan penjara.

Y.Gulo

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC
Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB