Pemblokiran Sertifikat Tanah John Hamenda Masih Belum Ada Kejelasan Dari Kanwil ATR/BPN Manado

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Mafia Tanah di Manado, John Hamenda

Korban Mafia Tanah di Manado, John Hamenda

Zonapers.com, Jakarta – John Hamenda kembali menyampaikan perihal kelanjutan pemblokiran sertifikat tanahnya yang hingga saat ini belum jelas sampai dimana ujungnya kepada awak media, Selasa 14/2/23. Ketika ditemui di Jakarta Utara.

Beliau katakan “Berita yang saya terima dari sumber Media Online terkait pemblokiran tanah saya dan dilakukan oleh Kantor BPN kota Manado yang sudah 6tahun berjalan sungguh sangat bertentangan dengan undang-undang ATR/BPN.” ujarnya.

“Dasar yang menjadi pemblokiran karena adanya permintaan dari BNI berdasarkan putusan Pidana yang sudah saya jalani. Sementara itu BNI telah melakukan gugatan kepada Bank Danamon dengan menggunakan putusan Pidana tersebut dan gugatan BNI ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga telah berkekuatan hukum tetap atau inkract! “tuturnya .

Dari penuturan John Hamenda menjelaskan, pihak Kejaksaan yang tadinya telah menyita sertifikat tersebut dari Bank Danamon kemudian setelah mengetahui bahwa gugatan BNI ditolak oleh pengadilan, Kejaksaan Jakarta Selatan langsung mengembalikan dua buku sertifikat hak Milik tersebut kepada Bank Danamon. Namun anehnya setelah kejadian tersebut Bank BNI tidak mengklaim kepada bank Danamon.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Resmikan Sumedang Creative Center 

Pertanyaan saya disini jelas ” Mengapa ketika saya menebus kewajiban saya ke Bank Danamon tiba-tiba BNI memblokir sertiifkat tersebut? Lalu bila pihak lain yang membeli sertifikat tersebut dari Bank Danamon apakah BNI akan melakukan claim dan berhak memblokir sertifikat itu! ” katanya lagi.

Mengapa ketika John Hamenda yang membeli dan menguasai sertifikat tersebut tiba2 BNI memblokir? Apakah John H masih punya kewajiban kepada BNI?

Saya pernah bersurat kepada BNI menanyakan apakah saya John H. masih memiliki hutang kepada BNI dan kemudian BNI menjawab bahwa Rekening sudah ditutup, menurut saya jawaban ini out of context! ( diluar dari konteks pertanyaan)

” BNI bukan Bank perampok hak Rakyat, selama 6 bulan persidangan sampai dengan putusan Pidana saya John H tidak merugikan negara cq BNI, jadi pertanyaan saya apakah BNI masuk dalam kategori mafia tanah? Saya sangat geram dan sangat dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh BNI bersama Oknum BPN Manado sehingga memblokir tanah hak Milik saya sampai 6th lebih.” tambahnya lagi

Baca Juga :  Pemda Sumedang Gelar Karnaval ASN

John Hamenda dalam kesempatan ini melalui awak media berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo, ” Tolonglah kami Rakyat Indonesia yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Manado bersama oknum BNI yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara !”

“Kepada yang terhormat Bapak Menteri Hadi Tjahyanto, saya berharap agar segera memerintahkan kepada Kakan BPN Manado segera membuka blokir kedua sertifikat hak Milik atas nama John hamenda.” imbuhnya.

Dengan menertibkan aparat BPN kota Manado. Saya sangat yakin nama institusi ATR/BPN akan menjadi lebih baik. Dan saya siap jika diundang oleh Bapak Menteri ATR/BPN untuk berdialog secara langsung. “pinta John Hamenda.

“Disini sangat besar kerugian saya baik moril dan materil serta nama baik saya. Apakah masih ada keadilan untuk kami rakyat Indonesia? ingat menzolimi orang yang tidak bersalah sama dengan perbuatan melawan Tuhan. Ingat itu.!”pungkasnya.
Pewarta Hans Montolalu

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Sambut Natal 2024 dan HUT Ke-28 dengan Bakti Sosial di Kampung Lemasa
TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran
Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kodim 1710/Mimika Sambut Natal 2024 dan HUT Ke-28 dengan Bakti Sosial di Kampung Lemasa

Senin, 23 Desember 2024 - 08:45 WIB

TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Berita Terbaru