Pemuda 19 Tahun Bobol Toko, Polisi Bergerak Cepat di Sukalarang.
zonapers.com, Sukabumi.- Unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan PNR, 19 tahun, atas dugaan pencurian toko sembako di Sukalarang.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
PNR memanjat atap ruko milik MJ lalu membuka genteng untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah itu, ia turun ke lantai dua dan langsung menuju area toko untuk mencari barang berharga.
Ia mengambil uang tunai Rp3 juta serta sejumlah rokok sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat aksinya, korban menaksir kerugian mencapai Rp5.760.000 dan segera melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sukalarang Iptu Rahmat Mulyadi mengerahkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku hingga mengantongi identitas PNR.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan PNR menyerahkan diri, Rabu 25 Februari 2026.
PNR mendatangi Mapolsek Sukalarang sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebungkus rokok dan uang 100 dolar Amerika sebagai barang bukti.
Kini penyidik menahan PNR dan menjeratnya dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak kejahatan di lingkungannya.
Pewarta: UJS.
































































