Penyerahan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, Bentuk Kehadiran dan Perlindungan Negara

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, Jakarta – Negara selalu berupaya untuk hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme.

Presiden Joko Widodo, dalam acara penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 16 Desember 2020, menyampaikan bahwa upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk.

“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial,” ujarnya.

Pemerintah memperkuat kembali komitmen tersebut untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” kata Presiden.

Baca Juga :  Final, Pembentukan Susunan Pengurus PPLH Provinsi Jawa Tengah

Dalam acara tersebut, pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban.

Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.

Sebelum ini, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).

“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” kata Presiden.

Baca Juga :  KRI Bontang-907, Magnet Khusus Untuk Serbuan Vaksin Di Simeulue

Namun, kehadiran negara tersebut diharapkan mampu memberikan semangat dan dukungan moril kepada para korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis lagi.

Hadir dengan menerapkan protokol kesehatan dalam acara tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.

Jakarta, 16 Desember 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

Berita Terkait

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya
PWI Prov Bengkulu Kirim 15 Pengurusnya Hadiri HPN 2025 Di Kalsel : Tunjukkan Solidaritas Dan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:14 WIB

HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Senin, 10 Februari 2025 - 21:45 WIB

Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri

Berita Terbaru

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB