Petani Versus PT.MSSP: Problematika Umum Yang Selalu Memihak Yang Kuat

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Pekanbaru.

Di Negara kita tercinta ini, nampak masih mengutamakan paradigma bahasa ” Yang kuat dan Berduit yang bakal menang” ini terbukti pada masalah sengketa hak atas tanah di Desa Kerinci Kanan dan Desa Meredan Kabupaten Siak Provinsi Riau, dimana petani yang sejak dahulu kala mengelola perkebunan kelapa Sawit secara turun menurun dan memiliki bukti berkas hak atas tanah mereka yang di tanda tangani oleh instansi pemerintah secara Sah, bisa kalah dengan sebuah Perusahaan yang di pegang orang Kuat dan Berduit,ada apa di Negeri tercinta ini?

Seperti yang di tuturkan oleh tokoh masyarakat, pemilik hak atas tanah yang di wakilkan aspirasinya dibawah naungan kelompok Tani Tunas Jaya yang di motori oleh Baharuddin, ” Permasalahan ini sudah cukup lama,kurang lebih 25 Tahun tak kunjung usai,luar biasa.. Padahal kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami atas tanah tersebut,” Ujar Baharudin kepada awak Media, Sabtu 27/2/21.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Hadiri HalBil Kamaba
Baharudin ketika menyampaikan problematika sengketa hak atas tanah kepada Gubernur Riau

” Kami berharap, kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri, ke Ormas Ormas terbesar di Jakarta serta rencananya menghadap Ketua MPR dan Ketua DPR RI,bisa menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan kami sebagai petani, ” Kata Bahar ketika di wawancarai.

Seperti yang di ketahui bersama, Kelompok Tani Tunas Jaya ini pernah juga menyurati yang terhormat Presiden RI Ir.Joko Widodo yang akhirnya mengeluarkan statement agar Pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Pusat bisa membantu BPN Provinsi Riau menengahi sengketa tanah tersebut dan akhirnya himbauan tersebut,sangat tidak di tindaki dengan baik,bahkan terlihat di acuhkan oleh oknum oknum di kantor pemerintah Kabupaten Siak dan kantor pemerintah di Provinsi Riau.

Baca Juga :  CEO LSPR : Public Relations Harus Memiliki Dua Kemampuan Ini!

” Jika permohonan kami kepada Ketua MPR dan DPR RI agar membantu solusi atas sengketa Hak atas tanah milik kami tidak berhasil, berarti ada sesuatu yang salah di Pemerintah dan Lembaga Legistatif Negara tercinta ini,” Tutup Baharuddin mengakhiri pembicaraan dengan kru jurnalis di bilangan strategis kota Jakarta.

( Redaksi).

Berita Terkait

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila

Berita Terbaru