Polisi Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan Rasis di Media Sosial

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis yang dilakukan oleh seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob.

Penyelidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Gelar Rakerda Dan Pendidikan Politik, Dihadiri Bupati Sumedang

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan atas video viral yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Ditressiber juga menerima laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Konten tersebut diduga menghina salah satu suku dan dinilai dapat menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, TNI AD Bagikan Perlengkapan Lapangan di Korem 012/TU

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB