Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party dan Penyebaran Konten Pornografi di Telegram

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram dan praktik swinger party di Bali serta Jakarta.

Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap atas dugaan menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram, termasuk 689 konten yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Konten yang ditemukan melibatkan anak-anak sebanyak 689, sisanya adalah konten dewasa,” ungkap Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

RYS memanfaatkan grup Telegram untuk menjual akses ke konten pornografi dengan biaya keanggotaan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per tiga bulan. Selama setahun menjalankan aksinya, pelaku menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran dan Solidaritas, Polsek Pademangan Gelar Olahraga Bersama

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, dengan barang bukti berupa ribuan konten pornografi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman berat.

Dalam kasus lain, polisi mengungkap praktik swinger party atau pesta seks bertukar pasangan yang digelar di Jakarta dan Bali. Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali, yang diketahui menjadi penggerak kegiatan tersebut.

Menggunakan teknik penyamaran, polisi bergabung dalam situs yang digunakan untuk mengatur pertemuan swinger. Situs ini awalnya gratis, namun kemudian menjadi sarana bertukar pasangan.

Baca Juga :  Prof.DR.OC Kaligis Mengklaim Kliennya Tak Ada Bukti Pemerasan Di Rutan KPK

“Pesta seks ini sudah digelar 10 kali, dan pasangan tersebut merekam serta menjual video pesta tanpa izin peserta,” jelas Kombes Pol Roberto.

KS dan IG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kedua kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Kombes Pol Roberto menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan pornografi yang merusak moral masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak.”

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kejahatan siber dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat
Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.
Polda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Proteksi terhadap Kejahatan Seksual Anak
Polisi Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau.
Seminar Hari Jadi Polwan ke-78, Polda Jabar Dorong Polwan Tangguh dan Sehat Mental.
Air Terjun Sotaro Gehomo Sihugu Hugu, Surga Tersembunyi di Hutan Tanah Masa Nias Selatan
Batu Lingga Agung, Misteri Sakral di Gunung Payung.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:46 WIB

Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat

Selasa, 1 September 2026 - 13:10 WIB

Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:05 WIB

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Polda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Proteksi terhadap Kejahatan Seksual Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Polisi Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau.

Berita Terbaru