Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party dan Penyebaran Konten Pornografi di Telegram

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram dan praktik swinger party di Bali serta Jakarta.

Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap atas dugaan menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram, termasuk 689 konten yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Konten yang ditemukan melibatkan anak-anak sebanyak 689, sisanya adalah konten dewasa,” ungkap Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

RYS memanfaatkan grup Telegram untuk menjual akses ke konten pornografi dengan biaya keanggotaan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per tiga bulan. Selama setahun menjalankan aksinya, pelaku menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama Dan Lima Kapolsek Polres Sumedang

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, dengan barang bukti berupa ribuan konten pornografi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman berat.

Dalam kasus lain, polisi mengungkap praktik swinger party atau pesta seks bertukar pasangan yang digelar di Jakarta dan Bali. Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali, yang diketahui menjadi penggerak kegiatan tersebut.

Menggunakan teknik penyamaran, polisi bergabung dalam situs yang digunakan untuk mengatur pertemuan swinger. Situs ini awalnya gratis, namun kemudian menjadi sarana bertukar pasangan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan Sembako untuk Warga Puncak Jaya

“Pesta seks ini sudah digelar 10 kali, dan pasangan tersebut merekam serta menjual video pesta tanpa izin peserta,” jelas Kombes Pol Roberto.

KS dan IG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kedua kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Kombes Pol Roberto menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan pornografi yang merusak moral masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak.”

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kejahatan siber dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru