PWI, Berpikir Pintar Tentang Keabsahan Sebuah Organisasi

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah Organisasi apapun, adalah sah ketika terdaftar resmi pada catatan lembaga negara, baik itu tercatat resmi di Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham,Akta Notaris, Memiliki AHU bahkan kini harus di lengkapi dengan NIB serta Nomor Pokok Wajib Pajak, itulah proses resmi yang tertuang di berbagai aturan di negara ini.

Manakala didaftarkan ke sebuah lembaga negara ataupun instansi pemerintahan, itupun bisa di daftarkan secara Online maupun Offline (ketika ada biro jasa yang membantu ), namun tetap acuannya adalah, ketika didaftarkan, tidak bisa dengan nama yang sama, dan secara otomatis sistem akan menolaknya ketika di daftarkan, betul kan?

Baca Juga :  "Jangan Sampai Tiga Kali", Inilah Catatan Yang Di Tulis Oleh Hendry Ch Bangun

Untuk itu, kita harus berpikir pintar ketika Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat yang telah memiliki SK Kemenkumham serta kelengkapan resmi lainnya, di klaim oleh pihak PWI lain yang mengatakan memiliki SK Kemenkumham juga, masuk di akal kah?

Menurut Redaksi masuk di akal sehat, namun pasti nama tersebut ada tambahan atau perubahan dari sisi nama si pembuat, baru masuk di sistem Komputerisasi lembaga negara ataupun lembaga yang berkompoten menanganinya.

Untuk itu, secara pintar dan berakal sehat serta berpikiran jernih, tidak ada lagi Nama Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang Notabene di Ketuai sesuai hasil dari Kongres PWI di Bandung, yakni Hendry CH Bangun, yang memiliki SK Kemenkumham dan atribut Organisasi PWI Pusat sampai detik ini.

Baca Juga :  Fungsi DK PWI dan Soal Skorsing Zulkifli

Jika ada nama Organisasi Profesi yang mirip dengan PWI, mengakui memiliki SK Kemenkumham juga, coba di baca kembali, benarkah akta notaris atau Sk Kemenkumhamnya menyebutkan nama yang sama?

Demikian Catatan Redaksi di Minggu ini, kami bersifat memihak pada yang memiliki SK resmi dari lembaga negara dan instansi berwenang sampai detik ini, jika organisasi itu berbeda dengan nama yang resmi di sah kan pemerintah? Silahkan saja, bebas bebas saja, sebab semuanya memiliki pilihan dan pandangan, namun sifatnya tidak mencampuri ranah internal masing masing organisasi.

Berita Terkait

Ngopi PIMPASA, Kantor Imigrasi Soetta Rangkul Warga Cengkareng Timur Cegah TPPO Dan Pekerja Imigran Gelap‎
Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan
Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior
Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?
Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI
Konvesi Advisor Indonesia Maju,Siap Mengembangkan Organisasi Ke Seluruh Indonesia
Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah
UU TNI Disahkan, Selama Kepresidenan Prabowo 4 Pucuk Pimpinan TNI Tetap Dijabat Pilihan Jokowi?

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:49 WIB

Ngopi PIMPASA, Kantor Imigrasi Soetta Rangkul Warga Cengkareng Timur Cegah TPPO Dan Pekerja Imigran Gelap‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:47 WIB

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Kamis, 17 April 2025 - 08:55 WIB

Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI

Berita Terbaru