Sayid Iskandarsyah Imbau Polemik Konferprov PWI Sumbar Disikapi Dengan Bijaksana

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Belum lama ini Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan kepengurusan PWI Sumatera Barat tidak sah. Pasalnya, Basril Basyar dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan (KPW), salah satunya masih menyandang status sebagai pegawai negeri (ASN).

Pasca pernyataan DK itu, akhirnya timbul berbagai kabar dan isu yang tidak sedap di masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai wartawan dan tergabung dalam organisasi PWI. Ada pro dan kontra.

Menyikapi hal ini, Ketua Provinsi DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah mengajak agar anggota PWI hendaknya terlebih dulu melihat dan mencermati PD/PRT Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI

Hal itu agar anggota dan pengurus PWI bisa secara obyektif dalam menyikapi pandangan atau opini yang berbeda, sehingga tidak terjadi main vonis menyalahkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan

Kalau kita runut pasal demi pasal yang ada di dalam KPW PWI, sangatlah jelas tidak ada satu pun pasal yang memberi syarat bagi yang ingin menyalonkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi harus menyetor uang senilai Rp 50.000.000,- kepada panitia.

Sementara pada pasal 16 ayat 2 (KPW), juga dikatakan bahwa seorang wartawan apalagi Ketua PWI tidak boleh masih menjabat sebagai ASN

“Tapi ini kok bisa Pak BB, senior kita dan sebelumnya Ketua DK PWI Provinsi Sumbar masih berstatus ASN? Apakah DK PWI Pusat tidak tahu ihwal ini?,” tanya Sayid dengan heran.

Karenanya, lanjut Sayid, hal ini seharusnya menjadi sebuah pelajaran dan tantangan kita semua baik pengurus PWI Provinsi, pengurus PWI Pusat, pengurus DK Pusat dan DK Provinsi, agar bisa sama-sama mawas diri dan introspeksi. Jujur, obyektif dan terbuka merupakan kunci dalam menjalankan aturan organisasi.

Baca Juga :  Kasal : Kita Selesaikan Pandemi Dulu Ya

“Jika mau bersikap seperti itu, saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang terjadi pada saat ini tidak akan terjadi lagi,” kata Sayid.

Lebih lanjut Sayid mengatakan, meski pernyataan, pandangan dan teguran terbuka yang dilontarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat, agak keras namun hal itu mengandung nilai kebenaran yang harus diterima semua pihak.

“Mari kita terus berbenah diri. Menaati tata aturan organisasi PWI kita,” ajaknya.

Sayid pun berharap, PD /RT KPW PWI harus menjadi pedoman bagi PWI Jaya. Selain itu azas kepatutan dan etika harus menjadi pertimbangan, khususnya untuk menjadikan PWI sebagi organisasi profesi yang bermartabat.

“Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota, bukan demi kekuasaan atau menjadi batu loncatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB