zonapers.com, Jakarta.
Pembuatan dan perpanjangan Surat Idzin Mengemudi ( SIM) akan bebas biaya alias Gratis, hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomer 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB) yang telah di tandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 21 Desember 2020 dan menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan yang segera diterbitkan di bulan januari 2021 ini.
” Dengan pertimbangan tertentu, Tapi atas jenis PNPB akan di tetapkan sampai dengan Rp.0.00 ( Nol Rupiah) atau 0% (Nol persen)” bunyi itu tertuang dalam PP 76/2020 seperti yang dikutip zonapers.com, Kamis 27/1/21.
Bagi peminat, kita tunggu saja surat keputusan Menteri Keuangan dulu ya, infonya dibulan Januari 2021 ini,semoga.
#Dari berbagai Nara Sumber.
( Redaksi)