zonapers.com , Balikpapan.
Para Pengendali hukum di negeri tercinta ini, patutlah mempelajari kembali atas kasus yang menimpa Diananta Putera Sumedi (36) mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits yang disidangkan atas kasus pemberitaannya tentang konflik lahan Masyarakat adat versus Perusahaan.
Puluhan Jurnalis menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) untuk menandai pembacaan sidang putusan sela oleh Majelis Hakim PN Kotabaru, Rabu 24/6/20.
Peserta Demo yang seluruhnya kaum Jurnalis itu membentangkan Spanduk yang bertuliskan ” Bebaskan Diananta”, ” Jurnalis Bukan Penjahat “, ” Jurnalisme Bukanlah Kejahatan ” terbaca jelas di depan gedung PN Kalsel itu, sementara Muhamad Reza Pahlipi dari Koalisi Untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengatakan pada aksi itu ” Nanta tidak sendiri,”. ” Dan kami tidak akan tinggal diam pada kasus yang dialami Nanta,” Teriak Reza lagi di hadapan petugas Pengadilan Tinggi dan Kepolisian yang mengawal aksi itu.
Seluruh Jurnalis mengingatkan Majelis Hakim bahwa kasus Diananta adalah Murni Kasus Pers, Bukan Kasus Pidana, Sebab Nanta di tuduh melanggar UU ITE tentang pemberitaannya di Media Portal Banjarhits.
” Sebagai kasus pers, persoalan ini telah selesai di Dewan Pers, karena keberatan Sukirman ( Pelapor ) sudah diberi Hak Jawab, Media Banjarhits telah meminta maaf di Media nya serta telah menghapus konten berita itu,” Ujar Reza, dan hak tersebut telah sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Proses Pidana terhadap media akibat sebuah pemberitaan adalah sebuah kemunduran Hukum, Jurnalis adalah sebuah profesi penyeimbang dan memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti dari Pemimpin Negeri ini, bahkan di dunia Internasional sekalipun, ada apa dengan dunia hukum kita ini?
( ZP1 ).