50 Kg Sabu, Gagal Masuk Indonesia, Bravo Polri

zonapers.com, Jakarta.

Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 50 Kg sabu dari Malaysia ke tanah air, Pengungkapan tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” Kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20/3/23.

Menurutnya, pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, dan kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” Lanjutnya.

Krisno juga menyampaikan, tersangka RJ mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” Ujar Krisno menandaskan.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandinya menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” Krisno menutup wawancara.

Pewarta : Hatman bons

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *