zonapers.com,Pati.
Dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan blokade jalan usai DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12).
Dalam sidang tersebut, terdakwa menolak dakwaan jaksa. Usai persidangan, Botok menyerukan agar pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap aksi rakyat dan meminta masyarakat tidak takut mengkritik penguasa. Ia bahkan menyampaikan pesan langsung kepada Presiden RI.
“Setop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat. Jangan takut melawan penguasa yang zalim dan arogan,” tegas Botok.
Teguh Istiyanto menilai demokrasi tidak seharusnya dijalankan dengan pendekatan pidana. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum.
“Yang korupsi bebas, yang demo malah jadi tersangka,” ujarnya.
Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan, para terdakwa dijerat sejumlah pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 dan 8 Januari 2026.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum AMPB Nimerodi Gulo,SH menilai pasal yang diterapkan sebagai bentuk kriminalisasi dan meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif bagi rakyat.
Redaksi.


































































