Terdakwa Dalam Kasus Penipuan Warga Asal Malaysia Selalu Mengenakan Rompi Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, TANGERANG – Kasus penipuan yang melibatkan warga negara Malaysia yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi sorotan publik khususnya media.

Betapa tidak, setiap turun dari mobil yang dikemudikan istrinya, ia selalu mengenakan Rompi Tahanan hingga ke ruang persidangan. Padahal statusnya tidak sebagai yang ditahan di Rutan. Artinya, tapi bisa bebas bebas pakaian apa saja.

“Mengenakan pakaian Rompi Tahanan,agaknya hanya untuk mengelabui korban-korbannya. Tapi syukurlah. Majelis hakim yang diketuai Didit Susilo telah mengeluarkan ‘Surat Penetapan Penahanan’ pada Kamis (16/9/2021) terhadap Jack Rahman (46) ini,” ujar Yenni Rajagukguk, kuasa hukum para korban di kantornya kepada wartawan merasa lega, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Selama 3 Tahun Terakhir, BP2MI Telah Menyelamatkan 10.760 Calon PMI TPPO

Sebagaimana terungkapnya persidangan. Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Suhaimi bin Abdul Rahman (46) warga Malaysia, Direktur PT. Skipjack Indonesia, usaha Jasa Keuangan melalui tehnik Digital itu berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.

Terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman yang sudah berganti nama Indonesia menjadi Jack Rahman itu, berkumpul di salah satu Apartement mewah di bilangan Semanggi Senayan, Jakarta pada pertengahan April 2021 lalu.

Terdakwa dinyatakan sebagai buron, selain karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada Januari 2019, juga identitasnya berupa KTP, SIM dan dokumen lainnya yang digunakannya palsu.

Jack Rahman yang di-sebut² sebagai ahli IT itu, dakwaan jaksa Eva Novyanti dan Adib Fahry melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Atas tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Jack Rahman, menuntut tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Di tempat terpisah, Anggiat Manalu yang juga sebagai kuasa hukum korban, sangat membantu isi yang tidak menuntut atau perintah: “Supaya Terdakwa Ditahan.”

Baca Juga :  Link Atau Tautan Darurat Untuk Pelaporan Mandiri C19

Selain Jack Rahman sebagai, sebut saja. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu dan pelaku penipuan terhadap kliennya.

“Akibat ulah tipu daya, sejumlah korban telah menderita kerugian hingga puluhan miliaran rupiah,” tutur Anggiat.

RED.

Berita Terkait

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
Pengurus PWI Djaya/ DKI, Resmi Di Bekukan Oleh PWI Pusat
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang Digantikan Oleh Anton Charlyan, Pwi Pusat Lakukan Perombakan Besar Pengurus
Inisial ” T ” Yang Menghebohkan Publik, Ternyata…..

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:00 WIB

Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WIB

11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:09 WIB

KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB