Terdakwa Dalam Kasus Penipuan Warga Asal Malaysia Selalu Mengenakan Rompi Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, TANGERANG – Kasus penipuan yang melibatkan warga negara Malaysia yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi sorotan publik khususnya media.

Betapa tidak, setiap turun dari mobil yang dikemudikan istrinya, ia selalu mengenakan Rompi Tahanan hingga ke ruang persidangan. Padahal statusnya tidak sebagai yang ditahan di Rutan. Artinya, tapi bisa bebas bebas pakaian apa saja.

“Mengenakan pakaian Rompi Tahanan,agaknya hanya untuk mengelabui korban-korbannya. Tapi syukurlah. Majelis hakim yang diketuai Didit Susilo telah mengeluarkan ‘Surat Penetapan Penahanan’ pada Kamis (16/9/2021) terhadap Jack Rahman (46) ini,” ujar Yenni Rajagukguk, kuasa hukum para korban di kantornya kepada wartawan merasa lega, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Support Kepada Warga Terkena Musibah, Kapolres Pati Kunjungan Bawa Bantuan

Sebagaimana terungkapnya persidangan. Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Suhaimi bin Abdul Rahman (46) warga Malaysia, Direktur PT. Skipjack Indonesia, usaha Jasa Keuangan melalui tehnik Digital itu berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.

Terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman yang sudah berganti nama Indonesia menjadi Jack Rahman itu, berkumpul di salah satu Apartement mewah di bilangan Semanggi Senayan, Jakarta pada pertengahan April 2021 lalu.

Terdakwa dinyatakan sebagai buron, selain karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada Januari 2019, juga identitasnya berupa KTP, SIM dan dokumen lainnya yang digunakannya palsu.

Jack Rahman yang di-sebut² sebagai ahli IT itu, dakwaan jaksa Eva Novyanti dan Adib Fahry melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Atas tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Jack Rahman, menuntut tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Di tempat terpisah, Anggiat Manalu yang juga sebagai kuasa hukum korban, sangat membantu isi yang tidak menuntut atau perintah: “Supaya Terdakwa Ditahan.”

Baca Juga :  Oknum YS, Kades Di Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Korupsi APBD

Selain Jack Rahman sebagai, sebut saja. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu dan pelaku penipuan terhadap kliennya.

“Akibat ulah tipu daya, sejumlah korban telah menderita kerugian hingga puluhan miliaran rupiah,” tutur Anggiat.

RED.

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan
Ingin Hadir Di Istana Saat 17 Agustus? Kesempatan Emas Ini Tak Datang Dua Kali!
Preman Beraksi Lagi! Pengacara Dipukul Saat Bertugas di Cengkareng – Desakan Publik Agar Kapolri Turun Tangan
PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : ” Kami Yang Sah, Bukan Mereka.”

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:25 WIB

PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan

Berita Terbaru