Terdakwa Dalam Kasus Penipuan Warga Asal Malaysia Selalu Mengenakan Rompi Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, TANGERANG – Kasus penipuan yang melibatkan warga negara Malaysia yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi sorotan publik khususnya media.

Betapa tidak, setiap turun dari mobil yang dikemudikan istrinya, ia selalu mengenakan Rompi Tahanan hingga ke ruang persidangan. Padahal statusnya tidak sebagai yang ditahan di Rutan. Artinya, tapi bisa bebas bebas pakaian apa saja.

“Mengenakan pakaian Rompi Tahanan,agaknya hanya untuk mengelabui korban-korbannya. Tapi syukurlah. Majelis hakim yang diketuai Didit Susilo telah mengeluarkan ‘Surat Penetapan Penahanan’ pada Kamis (16/9/2021) terhadap Jack Rahman (46) ini,” ujar Yenni Rajagukguk, kuasa hukum para korban di kantornya kepada wartawan merasa lega, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Tanggul Cimanis Jebol Warga Desa Beringin Cirebon Resah

Sebagaimana terungkapnya persidangan. Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Suhaimi bin Abdul Rahman (46) warga Malaysia, Direktur PT. Skipjack Indonesia, usaha Jasa Keuangan melalui tehnik Digital itu berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.

Terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman yang sudah berganti nama Indonesia menjadi Jack Rahman itu, berkumpul di salah satu Apartement mewah di bilangan Semanggi Senayan, Jakarta pada pertengahan April 2021 lalu.

Terdakwa dinyatakan sebagai buron, selain karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada Januari 2019, juga identitasnya berupa KTP, SIM dan dokumen lainnya yang digunakannya palsu.

Jack Rahman yang di-sebut² sebagai ahli IT itu, dakwaan jaksa Eva Novyanti dan Adib Fahry melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Atas tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Jack Rahman, menuntut tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Di tempat terpisah, Anggiat Manalu yang juga sebagai kuasa hukum korban, sangat membantu isi yang tidak menuntut atau perintah: “Supaya Terdakwa Ditahan.”

Baca Juga :  Kapolda Jateng Bersama Aster Kasdam IV/Diponegoro Laksanakan Panen Raya, Baksos Dan Tabur Benih Ikan Di Demak.

Selain Jack Rahman sebagai, sebut saja. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu dan pelaku penipuan terhadap kliennya.

“Akibat ulah tipu daya, sejumlah korban telah menderita kerugian hingga puluhan miliaran rupiah,” tutur Anggiat.

RED.

Berita Terkait

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah
DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Puncak Jaya
Dua Srikandi Pendaki Puncak Jayawijaya Papua, Gugur Saat Jalur Turun Dari Puncak Cartenz
PWI Pusat Pecat Tiga Pengurus PWI Riau, Nama Nama Dihilangkan Dari Website Resmi PWI Nasional
PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:32 WIB

Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21 WIB

Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:16 WIB

DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:48 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Puncak Jaya

Berita Terbaru